Pria dari Lahat Ditangkap Gara-Gara Menipu Jual Beli Mobil

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku

Pelaku

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pria berinisial SY (37), pelaku penipuan jual beli mobil asal Desa Tanjung Jambu, Kecamatan
Merapi Timur, Kabupaten Lahat, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (29/11/2022).

Diketahui pelaku telah menipu korban an Nopri warga Desa Sukarame Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang Rabu, 07 September 2022.

Kapolres AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKBP M. Tohirin, S.H., M.H
mengatakan, kejadian bermula saat korban ditelpon oleh pelaku yang saat itu mengaku hendak menjual mobil miliknya. Ia menawarkan 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna tersebut kepada korban.

Pelaku juga mengakui bahwa mobil tersebut lengkap dengan surat serta BPKB dileasingkan dengan angka pelunasan empat bulan. Hal ini membuat korban percaya kepada pelaku. Sehingga terjadilah transaksi jual beli dengan pelaku menawarkan harga mobil tersebut Rp. 125 juta. Dan pelaku meminta kepada korban uang jadi atau DP sebesar Rp 35 juta. Dengan kesepakatan korban meminta untuk mengubah truk tersebut menjadi truk dump. Dan pelakupun menyetujui,” ungkapnya.

Setelah korban mengirimkan uang DP sebesar Rp 35 Juta, Pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 25 Juta. Dengan alasan untuk mengurusi surat-surat kendaraan tersebut. Dikarenakan sudah percaya dengan pelaku, korban kembali mengirimkan uang yang diminta tersebut. Dan total uang yang sudah dikirimkan korban kepada pelaku sejumlah Rp. 60 Juta.

Kemudian pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk disetorkan kepada pemilik mobil truk dengan uang sejumlah Rp. 65 Juta. Akan tetapi korban tidak menyetujui untuk melakukan pelunasan uang tersebut, dikarenakan sepengetahuan korban bahwa 1 ( satu ) unit mobil truk Toyota Dyna tersebut milik pelaku. Kemudian korban sadar mengalami penipuan dan atau penggelapan uang sejumlah Rp. 60 Juta.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti,” jelas Kasat Reskrim.

Kronologi penangkapan terhadap pelaku, dilakukan hari Selasa 29 November 2022, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M.Tohirin, S.H.,M.H. bersama Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto, S.H dan tim opsnal Polres Empat Lawang.

Pelaku dibawa ke ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.

Bersamaan dengan pelaku, berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Vivo
berwarna merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo berwarna biru.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB