SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus satu pelaku pencurian puluhan unit Handphone di counter Ami Wijaya Cellular di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.
Pelaku yakni Dial Ahfandi (36), warga Lorong Kiyai Banten, Kecamatan Kertapati Palembang. Pria penuh tato dibadannya ini ditangkap pada Sabtu malam (27/8/2022).
Dari aksi pelaku tersebut, sebanyak 37 unit Handphone milik korban David Andreas hilang dibawa kabur oleh pelaku. Korban baru mengetahui keesokan harinya ketika membuka konter sekitar pukul 07.30 WIB. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam melancarkan aksinya pada Jumat dini hari (26/8/2022), pelaku menggunakan topeng berbentuk monyet.
Saat masuk ke dalam counter dengan cara merusak gembok dan kunci rolling door, pelaku memasukkan puluhan Handphone ke dalam tas ransel yang dibawanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan pelaku mencuri sebanyak 37 unit HP berbagai merk. Selain itu pelaku juga mencuri satu unit Laptop di dalam counter.
“Barang yang hilang merupakan dagangan pelapor yang berada di dalam toko. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok counter dan kunci rolling door, lalu memasukkan puluhan HP ke dalam tas ransel yang dibawanya. Korban baru mengetahui keesokan harinya ketika membuka counter. Dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelas Tri, Selasa (30/8/2022).
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Kompol Tri, yakni dua unit Handphone merk Realme 3 Pro dan Samsung A1s. “Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atau 480 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, Dial saat diamankan polisi mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku sudah pernah masuk penjara sebelumnya atas kasus penodongan.
“Iya, saya pernah di penjara juga di Polsek Kertapati selama 2 tahun 6 bulan atas kasus menodong Handphone,” tuturnya. (ANA)
Komentar