PPKM Level 4 di Palembang Diperpanjang hingga 23 Agustus

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang, Harnojoyo. (Photo: Yudiansyah)

Walikota Palembang, Harnojoyo. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah pusat mencatat tingkat keterisian tempat tidur pasien atau Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit di Palembang, masih dibawah standar nasional.

Meski penularan COVID-19 menunjukan angka penurunan, tidak berarti kota tertua di Indonesia ini terlepas dari jeratan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“PPKM Level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang,” kata Walikota Palembang, Harnojoyo, usai menghadiri rapat koordinasi tindaklanjut arahan Presiden RI tentang PPKM bersama Kapolda Sumsel di Polrestabes Palembang, Selasa (10/8/2021).

Perpanjangan PPKM Level IV, kata Harnojoyo, tidak serta merta diambil keputusannya dari setiap kabupaten dan kota, melainkan intruksi langsung pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sesungguhnya tren COVID-19 kita sudah menurun, namun hanya saja BOR masih dibawah strandar nasional yang menjadikan Palembang masih di Level 4,” tegasnya lagi.

Di PPKM ini, kata Harnojoyo akan meningkatkan testing dan tracing dan pemusatan isolasi mandiri (Isoman), serta percepatan vaksinasi. “Hanya empat itulah yang harus kita tingkatkan lagi,” terangnya.

Harnojoyo meminta guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, diperlukan juga kesadaran masyarakat bersama dalam mentaari protokol kesehatan. “Marilah kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan sehingga semoga status Covid-19 di Palembang menurun,” harapnya. (ANA)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru