Posko Pengaduan THR bagi Pekerja Dibuka Secara Offline dan Online

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sumsel, Edward Candra saat dibincangi langsung di halaman Kantor Gubernur Sumsel (Foto: Tia)

Sekda Sumsel, Edward Candra saat dibincangi langsung di halaman Kantor Gubernur Sumsel (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran (Disknakertrans) Sumatera Selatan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang terbagi menjadi dua bentuk, yakni secara tatap muka (offline) ataupun daring (online).

Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra mengatakan hal itu bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan pembayaran THR lebaran 1446 Hijriah.

“Bagi pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR yang dilakukan perusahaan, dapat langsung mendatangi posko tersebut,” kata pada, Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan untuk posko tatap muka itu bisa mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang.

“Atau bisa juga melalui posko daring yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.

Ia menegaskan jika THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaranya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

“Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Jadi, kami meminta perusahaan yang ada di Sumsel untuk mematuhi regulasi tersebut,” ucap dia.(Tia)

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB