Polsek Plaju Amankan Pelaku Curanmor dari Diamuk Massa

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Naas dialami oleh FH (48), warga Plaju Kecamatan Plaju Palembang ini. Dirinya harus diamuk warga setelah diduga ketahuan mencuri sepeda motor milik korbannya bernama Neghesa Cheriel Anzesky (19), warga Kecamatan Rambang Niru, Kota Prabumulih.

Dirinya ditangkap oleh warga saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor jenis Honda Beat nopol BG 6398 DAC milik korban, saat terparkir di kosan jalan DI Panjaitan Lorong Sunia Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kosan dalam keadaan terkunci stang, lalu ketika pelaku hendak membawa sepeda motor korban, dilihat oleh saksi yang merupakan teman korban.

Melihat sepeda motor rekannya hendak dicuri, saksi langsung berteriak maling, sehingga warga sekitar langsung mengejar pelaku sampai berhasil ditangkap dan jadi amukan warga.

Tak lama berselang, unit Reskrim Polsek Plaju yang mendapati laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor diamankan, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengamankan pelaku dari amukan warga dan dibawa ke Polsek Plaju, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Benar sekali, unit Reskrim kami mengamankan seorang pelaku Curanmor yang sempat diamuk massa karena ketahuan melancarkan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kapolsek Plaju Palembang, AKP Muhamad Andrian, Kamis (20/11/2025).

Menurut Andrian, aksi yang dilakukan pelaku berawal ketika korban memarkirkan motornya di depan kosannya dalam keadaan terkunci stang, lalu korban masuk ke dalam kosan untuk beristirahat.

“Namun ketika korban masuk, pelaku melancarkan aksinya mencuri motor korban. Tapi aksi pelaku diketahui oleh teman korban, lalu diteriakin nya maling, hingga mengundang warga untuk mengejar pelaku dan berhasil ditangkap,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan pihaknya, lanjut Andrian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Plaju beserta barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB