Polsek Plaju Amankan Pelaku Curanmor dari Diamuk Massa

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Naas dialami oleh FH (48), warga Plaju Kecamatan Plaju Palembang ini. Dirinya harus diamuk warga setelah diduga ketahuan mencuri sepeda motor milik korbannya bernama Neghesa Cheriel Anzesky (19), warga Kecamatan Rambang Niru, Kota Prabumulih.

Dirinya ditangkap oleh warga saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor jenis Honda Beat nopol BG 6398 DAC milik korban, saat terparkir di kosan jalan DI Panjaitan Lorong Sunia Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kosan dalam keadaan terkunci stang, lalu ketika pelaku hendak membawa sepeda motor korban, dilihat oleh saksi yang merupakan teman korban.

Melihat sepeda motor rekannya hendak dicuri, saksi langsung berteriak maling, sehingga warga sekitar langsung mengejar pelaku sampai berhasil ditangkap dan jadi amukan warga.

Tak lama berselang, unit Reskrim Polsek Plaju yang mendapati laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor diamankan, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengamankan pelaku dari amukan warga dan dibawa ke Polsek Plaju, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Benar sekali, unit Reskrim kami mengamankan seorang pelaku Curanmor yang sempat diamuk massa karena ketahuan melancarkan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kapolsek Plaju Palembang, AKP Muhamad Andrian, Kamis (20/11/2025).

Menurut Andrian, aksi yang dilakukan pelaku berawal ketika korban memarkirkan motornya di depan kosannya dalam keadaan terkunci stang, lalu korban masuk ke dalam kosan untuk beristirahat.

“Namun ketika korban masuk, pelaku melancarkan aksinya mencuri motor korban. Tapi aksi pelaku diketahui oleh teman korban, lalu diteriakin nya maling, hingga mengundang warga untuk mengejar pelaku dan berhasil ditangkap,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan pihaknya, lanjut Andrian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Plaju beserta barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Berita Terbaru

Sumsel

Jejak Kecil di Atas Lima Nilai

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:52 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Landasan Pembentukan Karakter Diri

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:48 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Awal Saya sebagai Mahasiswa

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:45 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:43 WIB

Sumsel

Pancasila dan Kehidupan Saya

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:40 WIB