Polsek Plaju Amankan Pelaku Curanmor dari Diamuk Massa

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Naas dialami oleh FH (48), warga Plaju Kecamatan Plaju Palembang ini. Dirinya harus diamuk warga setelah diduga ketahuan mencuri sepeda motor milik korbannya bernama Neghesa Cheriel Anzesky (19), warga Kecamatan Rambang Niru, Kota Prabumulih.

Dirinya ditangkap oleh warga saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor jenis Honda Beat nopol BG 6398 DAC milik korban, saat terparkir di kosan jalan DI Panjaitan Lorong Sunia Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kosan dalam keadaan terkunci stang, lalu ketika pelaku hendak membawa sepeda motor korban, dilihat oleh saksi yang merupakan teman korban.

Melihat sepeda motor rekannya hendak dicuri, saksi langsung berteriak maling, sehingga warga sekitar langsung mengejar pelaku sampai berhasil ditangkap dan jadi amukan warga.

Tak lama berselang, unit Reskrim Polsek Plaju yang mendapati laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor diamankan, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengamankan pelaku dari amukan warga dan dibawa ke Polsek Plaju, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Benar sekali, unit Reskrim kami mengamankan seorang pelaku Curanmor yang sempat diamuk massa karena ketahuan melancarkan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kapolsek Plaju Palembang, AKP Muhamad Andrian, Kamis (20/11/2025).

Menurut Andrian, aksi yang dilakukan pelaku berawal ketika korban memarkirkan motornya di depan kosannya dalam keadaan terkunci stang, lalu korban masuk ke dalam kosan untuk beristirahat.

“Namun ketika korban masuk, pelaku melancarkan aksinya mencuri motor korban. Tapi aksi pelaku diketahui oleh teman korban, lalu diteriakin nya maling, hingga mengundang warga untuk mengejar pelaku dan berhasil ditangkap,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan pihaknya, lanjut Andrian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Plaju beserta barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB