Polsek Penukal Abab Gelar Razia KRYD Cegah PEKAT, 3C dan Gangguan Kamtibmas

- Redaksi

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Razia Terpadu, yang digelar Polres Pali, Jumat malam.

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Razia Terpadu, yang digelar Polres Pali, Jumat malam.

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polres Pali melalui Polsek Penukal Abab menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Razia Terpadu, mengantisipasi dan pencegahan Penyakit Masyarakat (PEKAT), Curat, Curas dan Curanmor (3C) serta Gangguan Kamtibmas lainnya, pada Jumat tanggal (28/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, di Mako Polsek Penukal dilaksanakan oleh Tim UKL III.

“Betul, giat ini kami laksanakan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi Pekat, 3C, dan gangguan Kamtibamas. Tentunya dalam pelaksanaan kami mengutamakan Humanis,” kata Kapolres Pali AKBP EFRANNEDY S.I.K.,M.A.P melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Robby Monodinata S.H.,M.H.

Kegiatan ini juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia,Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas. Dan antisipasi penyebaran Covid-19 serta Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/ 1591/X/OPS 1.2.3/2022, tanggal 14 Oktober 2022 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.

Dalam kegiatan KRYD, tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, serta menjaga jarak memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan R2 maupun R4.

Adapun dari KRYD Tim UKL III yang terdiri dari 9 personil memperoleh hasil sebagai berikut. Pemberian teguran secara humanis terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak 25 orang dan mengamankan 3 unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraannya.

“Nanti jika pemilik kendaraan 3 unit ini bisa memperlihatkan kelengkapan surat-menyurat kendaraannya secara sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka kendaraan R2 yang kami amankan ini silahkan dibawa pulang kembali oleh pemiliknya. Namun jika tidak, ini akan kami proses sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Kapolsek yang ramah tamah ini.

Kegiatan KRYD di akhiri pukul 21.30 WIB dan berlangsung aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita
Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H
Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri
Bupati PALI Hadiri Dialog Interaktif “Gebrakan Sang Pemimpin”, Bahas Inovasi Menuju Sumsel Mandiri Pangan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WIB

Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:14 WIB

Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:07 WIB

Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:21 WIB

Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB