Polsek Jayaloka Tangkap Penjual Tuak, Amankan Barang Bukti 15 Liter

Kriminal116 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – M (54) warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Polsek Jayaloka di kediamannya atau di warung, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap lantaran kedapatan menyimpan minuman tuak satu jerigen yang berisi lebih kurang 15 liter.

“Benar, pelaku kami tahan karena kedapatan menyimpan minuman tuak satu jerigen yang berisi lebih kurang 15 liter,” ungkap Kapolsek Jayaloka, Iptu M Soleh, Selasa (25/2/2025).

Penahanan terhadap pelaku bermula anggota mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras. Selanjutnya, personel Polsek Jayaloka, melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung pelaku.

Baca Juga :  Dituduh Hendak Larikan Uang Jersey, Oca Dikeroyok Tetangga

“Selanjutnya pelaku dan BB digelandang ke Polsek Jayaloka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Soleh.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 5.000.000. (ANA)

    Komentar