Polsek IT I Tangkap Komplotan Curanmor di 32 TKP

- Redaksi

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Reskrim Polsek IT I Palembang, meringkus tiga pelaku komplotan curanmor yang korbannya di 32 TKP. (Photo: Kiki Nardance)

Anggota Reskrim Polsek IT I Palembang, meringkus tiga pelaku komplotan curanmor yang korbannya di 32 TKP. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, meringkus tiga pelaku komplotan curanmor yang korbannya di 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Salah satunya di wilayah Jalan Veteran Penginapan Oyo Residence 8, Kecamatan Ilir Timur (IT) IT I Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 5 November 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.

Ketiga tersangka, Heru Darmawan (26) warga Jalan Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Taufik Hidayat (27) warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin, M Karim (22) warga Jalan Perindustrian 2 Gang Anda, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Ketiga pelaku ini diamankan di Jl Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya tempat penginapan Bukit Makmur Palembang, Minggu 6 November 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat kejadian, korban Bambang Indriyanto (39) warga Jati Bening 2 Residence, Gang Mangga, Kelurahan Jati Bening Bekasi ingin melakukan penginapan TKP dan  memakirkan kendaraan bermotor Honda Beat warna orange dalam keadaan terkunci stang.

Lalu korban langsung meninggalkan motornya dan masuk ke dalam kosan. Kemudian, pelaku bersama dua orang lainnya langsung masuk kekosan dan mengambil motor korban. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor.

“Laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ditempat penginapan Bukit Makmur Palembang,” kata Mokhamad Ngajib, Selasa, 8 November 2022.

Ngajib mengatakan, namun saat akan ditangkap kedua pelaku Heru Darmawan dan Taufik Hidayat mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri.

“Sedangkan, pelaku M Karim langsung kami giring ke Mapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Ngajib.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. “Selain tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti yakni, tiga unit motor Honda dan Yamaha, satu helai baju jaket, rekaman CCTV serta yang lainnya,” ungkap Ngajib.

Sementara, tersangka Heru Darmawan mengakui perbuatannya. “Ya, setelah berhasil saya jual ke Ogan Komering Ilir dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB