SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur berhasil mengamankan Haryadi Als Nadi Als Tembong Bin Usman sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana.
Peristiwa Curas terjadi pada Jumat (06 Juni 2025), saat korban Ahmad Solikikin Bin Sofian Anwar (24) sedang mengendarai 01 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic dijalan Desa Sumber Mulyo.
Kemudian korban diserempet oleh tiga orang pelaku yang mengendarai motor honda beat warna hitam berboncengan. Namun korban tidak menghiraukan kejadian itu.
Kemudian dari arah belakang ada dua orang pelaku mengendarai motor honda beat warna hitam berboncengan langsung memberhentikan motor korban dan berbicara “ ITU TADI KAWAN KAMU YO DIO NYEREMPET AKU “ kemudian korban menjawab “ BUKAN ”.
Lalu pelaku langsung meminta korban untuk membantu mengejar, namun salah satu dari pelaku turun dari motor dan membonceng korban dengan menggunakan motor milik korban.
Setelah berada dijalan Desa Berasan Mulya, pelaku memberhentikan motor lalu korban turun, dan berusaha mengambil stir motor. Namun tangan korban langsung ditepis oleh pelaku. Selanjutnya pelaku langsung kabur kearah Desa bangun Harjo dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Atas kejadian itu korban kehilangan 01 (satu) unit sepeda motor honda sonik dan apabila di rupiah kan sebesar Rp 13 belas juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang Timur untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, kemudian Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan, kemudian Polsek Buay Madang Timur melakukan penangkapan pelaku pencurian Haryadi Als Nadi dalam perkara lain.
“Pada saat itu didapat info dan bukti-bukti yang lain bahwa pelaku kejadian Curas adalah Haryadi Als Nadi. Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku tersebut dan pelaku Haryadi Als Nadi mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ahmad Solikin dan yang diambil yakni 01 (satu) unit sepeda motor honda sonic dalam perkara ini, selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek BMT Iptu Swisspo, pada Rabu (05/11/2025).

















