Polri Gelar Upacara Korps Raport Tujuh Jenderal

- Redaksi

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Polri menggelar Upacara Korps Raport terhadap tujuh perwira tinggi (pati) kepolisian, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2021).

Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/544/VI/KEP./2021 tanggal 29 Juni 2021, yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ya hari ini ada kegiatan Korps Raport tujuh perwira tinggi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada awak media, Jakarta.

Dalam upacara kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ini terdapat tiga orang yang mengemban Jenderal bintang dua dipundaknya atau Irjen. Mereka adalah, Irjen Guntur Setyanto yang menjabat sebagai Kapolda Bengkulu.

Lalu, Irjen Mulyatno yang menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama I Sespim Lemdiklat Polri. Kemudian, Irjen Victor Gustaaf Manoppo selaku Pati Baharkam Polri dalam penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara empat orang lainnya naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Brigjen atau Jenderal bintang satu. Mereka adalah, Brigjen Syamsul Bahri sebagai Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri.

Selanjutnya, Brigjen Benone Jesaja Louhenapessy yang menjabat sebagai Pati Baintelkam Polri dalam penugasan pada BIN. Kemudian, Brigjen Hadi Purnomo sebagai Pati Polda Aceh penugasan pada BIN.

Dan yang terakhir adalah, Brigjen Anom Wibowo yang menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri penugasan pada Kemenkumham.

Argo mengungkapkan, upacara Korps Raport diselenggarakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat. Para peserta bakal dilakukan pengecekan test Swab Covid-19. “Dengan menerapkan standar protokol kesehatan ketat,” tutup Argo. (Rel)

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Eksepsi Perkara Dugaan Perdagangan Anak Ditolak, Majelis Hakim PN Palembang Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terbaru