SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Terkait larangan peredaran beberapa obat sirup anak-anak oleh pemerintah, Polres Empat Lawang bersama Polsek jajaran, melakukan sosialisasi dan monitoring di beberapa apotek, toko obat dan dokter praktek di Kabupaten Empat Lawang, Selasa (25/10/2022).
Polres Empat Lawang dan Polsek jajaran melakukan pengecekan tentang adanya
kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Sekaligus memberikan imbauan kepada apotek-apotek dan toko obat yang menjual obat sirup agar tidak menjualan obat tersebut.
Adapun jenis produk yang melebih ambang batas aman yang dilaporkan antara lain Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops. Dari 5 merk obat tersebut, didapatkan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga dapat menimbulkan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang mengonsumsi obat-obat tersebut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M mengatakan, anggotanya melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara menyosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik toko dan apotek,” ujarnya.
Harapannya dengan adanya sosialisasi dan imbauan ini, personil Polres Empat Lawang
dan Polsek jajaran bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. Serta meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak-anak yang mengonsumsi obat sirup yang dilarang tersebut. (*)
Komentar