KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik – Rivai Sebagai Ditetapkan Calon Tunggal 

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno KPU Empat Lawang yang digelar pada Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Empat Lawang. Foto : Ismail

Rapat pleno KPU Empat Lawang yang digelar pada Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Empat Lawang. Foto : Ismail

SUARAPUBLIK.ID, EMPAR LAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) H. Joncik Muhammad – A Rivai sebagai calon tunggal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno KPU Empat Lawang yang digelar pada Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Empat Lawang.

Setelah penetapan tersebut, KPU Empat Lawang akan menjalankan tahapan-tahapan pemilihan berikutnya, seperti pengundian nomor urut dan masa kampanye bagi calon tunggal. Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu H. Joncik Muhammad dan A Rivai.

“Hasil pleno memutuskan bahwa Paslon H. Joncik Muhammad dan A Rivai ditetapkan sebagai calon tunggal untuk Pilkada Empat Lawang 2024,” ujar Eskan.

Eskan menjelaskan bahwa pasangan lain, yaitu HBA-Heny, dinyatakan gugur karena salah satu calon telah dua kali menjabat sebagai Bupati Empat Lawang. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf M, yang membatasi masa jabatan kepala daerah tidak boleh lebih dari dua periode.

“HBA-Heny sudah menjabat dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju lagi. Ketentuan ini berdasarkan undang-undang dan peraturan KPU yang jelas menyatakan bahwa dua periode masa jabatan itu tidak diperkenankan,” jelas Eskan.

Penetapan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, apabila seorang kepala daerah telah menyelesaikan lebih dari setengah masa jabatannya, maka itu sudah dianggap sebagai satu periode penuh. Oleh karena itu, Paslon HBA-Heny tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

Keputusan ini menandai langkah awal bagi H. Joncik Muhammad dan A Rivai dalam mempersiapkan diri menuju Pilkada Empat Lawang 2024, yang akan berlangsung serentak. KPU Empat Lawang berharap bahwa pemilihan kali ini dapat berjalan damai dan sesuai harapan masyarakat, dengan fokus pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan daerah.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan
Tiga Instansi di Empat Lawang Kompak Imbau Warga Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung
Jangan Takut Melapor, DP3A Empat Lawang Tangani 26 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Selama 2026
Tim Bulutangkis Polres Empat Lawang Raih Juara II di Kapolda Cup 2026
Banjir dan Sampah Lumpuhkan Pusat Kota Tebing Tinggi, DPRD Desak PUPR-DLH Bertindak
Polsek Pendopo Tangkap Terduga Penipu Kopi Rp388 Juta di Bengkulu
Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah Warga dengan Mobil Dinas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:34 WIB

Tiga Instansi di Empat Lawang Kompak Imbau Warga Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 14:29 WIB

Jangan Takut Melapor, DP3A Empat Lawang Tangani 26 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Selama 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:34 WIB

Tim Bulutangkis Polres Empat Lawang Raih Juara II di Kapolda Cup 2026

Berita Terbaru