Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 5,17 Gram

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Indra Gunawan (50), warga Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, diringkus Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diringkus lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,17 gram,” ungkap Aston, Sabtu (15/2/2025).

Kata Aston, penggerebekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A / 04 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tanggal 12 Februari 2025.

Bermula saat Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sekaligus sering melakukan transaksi penjualan sabu-sabu di wilayah di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut.

“Tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka Indra Gunawan,” kata Aston.

Selain tersangka, anggota juga berhasil menyita BB di antaranya, berupa satu buah dompet kulit warna cokelat Merk Aming Medan yang berisikan 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,17 gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan satu buah dompet kulit warna cokelat merk Aming Medan.

“BB yang berhasil disita terletak di atas kasur dalam kamar tersangka, dan tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aston.

Lanjut dikatakan Aston atas ulahnya  tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4  tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutur Aston. (ANA)

Berita Terkait

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Berita Terbaru