Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 5,17 Gram

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Indra Gunawan (50), warga Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, diringkus Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diringkus lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,17 gram,” ungkap Aston, Sabtu (15/2/2025).

Kata Aston, penggerebekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A / 04 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tanggal 12 Februari 2025.

Bermula saat Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sekaligus sering melakukan transaksi penjualan sabu-sabu di wilayah di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut.

“Tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka Indra Gunawan,” kata Aston.

Selain tersangka, anggota juga berhasil menyita BB di antaranya, berupa satu buah dompet kulit warna cokelat Merk Aming Medan yang berisikan 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,17 gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan satu buah dompet kulit warna cokelat merk Aming Medan.

“BB yang berhasil disita terletak di atas kasur dalam kamar tersangka, dan tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aston.

Lanjut dikatakan Aston atas ulahnya  tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4  tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutur Aston. (ANA)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik
Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi
Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba
Gegara Bersenggolan, Pengunjung GD Dikeroyok dan Ditembak
Dianiaya Kakak Kelas, Pelajar di Palembang Ini Lapor Polisi
Terbuai Janji Manis, Remaja di Bayung Lencir Jadi Korban Asusila, Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:01 WIB

Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:38 WIB

Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB