Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 5,17 Gram

Kriminal68 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Indra Gunawan (50), warga Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, diringkus Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diringkus lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,17 gram,” ungkap Aston, Sabtu (15/2/2025).

Kata Aston, penggerebekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A / 04 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tanggal 12 Februari 2025.

Baca Juga :  Driver Ojol Kena Hipnotis, Lakukan Pinjol Sampai Jutaan Rupiah

Bermula saat Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sekaligus sering melakukan transaksi penjualan sabu-sabu di wilayah di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut.

“Tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka Indra Gunawan,” kata Aston.

Baca Juga :  Anak Dilarang Main ke Rumah Nenek, Ibunya Juga Dianiaya Kakak Kandung dan Ipar

Selain tersangka, anggota juga berhasil menyita BB di antaranya, berupa satu buah dompet kulit warna cokelat Merk Aming Medan yang berisikan 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,17 gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan satu buah dompet kulit warna cokelat merk Aming Medan.

“BB yang berhasil disita terletak di atas kasur dalam kamar tersangka, dan tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aston.

Baca Juga :  Motor Mahasiswa Raib di Kostan, Korban Alami Kerugian hingga Rp40 Juta

Lanjut dikatakan Aston atas ulahnya  tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4  tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutur Aston. (ANA)

    Komentar