Anak Dilarang Main ke Rumah Nenek, Ibunya Juga Dianiaya Kakak Kandung dan Ipar

Kriminal67 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nasib malang dialami Heryani (46). Dia dikeroyok kakak kandung dan iparnya, hanya karena membela sang anak yang dilarang kedua terlapor untuk bermain di rumah sang nenek.

Heryani mengatakan, penganiayaan itu terjadi di rumahnya di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Kamis (13/2/2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Atas kejadian itu, dia pun menempuh jalur hukim dengan melaporkan kakak kandung dan iparnya.

“Datang ke Polrestabes Palembang untuk lapor, saya dikeroyok kakak kandungku sendiri dan istrinya. Mereka marah, melarang anakku main ke rumah orangtua kami dan terlapor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jual Mobil di Marketplace, Syamsuddin Malah Jadi Korban Penipuan

Heryani menceritakan, peristiwa berawal saat sang anak sedang bermain di rumah neneknya. Ternyata, kakak ipar korban, SW, tidak senang dan marah-marah pada anak korban.

“Kakakku ini tinggal di rumah itu, anakku lagi main di sana. Lalu dia marah-marah dan akhirnya cekcok. Kemudian dia (SW) mengoceh,” ujarnya.

Dia mengaku, suami SW yang merupakan kakak kandungnya, HM, merusak barang-barang di rumah tersebut. Heryani pun lari menuju ke rumah Ketua RT setempat.

“Namun, kakakku itu mengejar dengan membawa parang di dua tangannya. Akhirnya saya lapor ke Polsek, Bhabinkamtibmas, berencana mau mediasi pagi kemarin,” jelasnya.

Baca Juga :  Modus Penipuan Via Whatsapp, Uang Jutaan Rupiah Raib

Mediasi itu direncanakan pada pagi pukul 08.00 WIB. Namun dua jam sebelumnya, korban sudah dikeroyok oleh kedua terlapor.

“Paginya pukul 06.00 WIB saat jemur baju, saya lihat HM marah ke orangtua. Saya bilang tunggulah nanti ada pak Bhabin datang,” ujarnya.

“Tiba-tiba HM itu emosi terus mengejar dan cekik leher saya. Istrinya juga memukuli saya,” katanya.

Akibatnya, Heryani mengalami luka bekas cekik di leher dan bibir. IRT tersebut menambakan, ancaman dengan golok bukan baru kali itu diterimanya, namun sudah sering.

Baca Juga :  Bacok Tangan Iskandar hingga Putus, Mukrim Terancam Penjara 5 Tahun

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya aduan pengeroyokan tersebut. Dia mengatakan, korban telah membuat laporan polisi atas tindak pidana pengeroyokan.

“Iya sudah kami buatkan laporannya dan akan kami limpahkan ke tim penyidik,” ujarnya. (ANA)

    Komentar