Polres Banyuasin Ungkap 56 Kasus Selama Operasi Sikat I Musi 2025

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Selama Operasi Sikat I Musi 2025, Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil ungkap 56 kasus. Menariknya, pada periode Maret-April 2025 angka tindak pidana tercatat lebih rendah dibanding Januari-Februari.

Data menunjukkan, periode Januari-Februari 2025 tercatat 120 kasus dengan 76 kasus tuntas. Sementara pada Maret-April, angka kriminal turun menjadi 105 kasus dengan penyelesaian mencapai 96 kasus.

“Ini berkat komitmen kami menekan kejahatan melalui langkah preemtif-preventif seperti razia, patroli malam (KRYD) dan pendekatan ke masyarakat,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga :  Sat Samapta Polrestabes Palembang Tertibkan Parkir Liar

Dari 56 kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 34 kasus dan 37 tersangka. Disusul Curas (4 kasus), Curanmor (4 kasus), serta operasi premanisme/pungli (14 kasus).

“Sebanyak 16 orang diamankan dalam operasi premanisme, dengan 3 tersangka diproses hukum karena membawa senjata tajam (sajam), penganiayaan, dan ancaman. Sisanya, 13 orang, dibuatkan surat pernyataan dan dibina,” ungkap Ruri.

Operasi ini juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 mobil Sigra hitam dan 5 motor. Senjata rakitan, senjata mainan, 5 amunisi, 5 pisau, 2 parang, linggis, serta peralatan lain seperti kunci pas dan obeng.

Baca Juga :  Diduga Menipu usai Top up Dana, Pria di Palembang Babak Belur Dihakimi Warga

Kata Ruri, ada satu kasus yang menyita perhatian publik, yaitu pencurian hewan ternak di 3 TKP berbeda. Enam pelaku terlibat, 4 telah ditahan dan 2 masih buron.

“Pelaku menyasar ternak warga, menyembelihnya di lokasi terpisah, lalu menjual dagingnya. Kami terus mendalami jaringan ini,” kata Ruri.

Kejahatan ini dinilai sangat meresahkan mengingat momentum Iduladha yang dekat. Polres juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Bank BTPN di Betung. Dua tersangka diamankan setelah penyelidikan mendalam.

“Ini bukti kerja kolektif tim dan dukungan masyarakat,” terang Ruri.

Baca Juga :  Pelaku Premanisme Bersenjata Tajam di Jalan Rusak Muara Kelingi Diamankan

Kapolres menyatakan, sebagian besar pelaku melakukan kejahatan tersebut karena faktor ekonomi. “Mereka dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara,” jelas Ruri.

Polres Banyuasin mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 atau nomor Banpol tertera. “Kami berkomitmen menciptakan Banyuasin yang aman dan nyaman,” tutur Ruri. (ANA)

    Komentar