SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim gabungan Polsek Sukarami, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, telah berhasil menangkap salah pelaku percobaan pencurian sepeda motor sekaligus penembakan terhadap pengendara motor bernama Nurul Safitri (23), warga Kecamatan Sukarami Palembang. Pelaku yakni Dandi Rangkuti (26). Dia merupakan pilot saat beraksi.
“Benar pelaku ini saat beraksi sebagai pilot. DPO yakni DDS, dia lah yang eksekutor dan melakukan penembakan saat beraksi,” kata Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, dan Kasi Humas, Ipda Toto.
Lanjut Aditya, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, ternyata, dari pengakuan Dandi mereka sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP).
“Ya ada 11 TKP, Talang Betutu, Hotel Beston, Indomaret Mandi Api, Simpang 3 Suka Bangun, Soak Simpur, samping DPRD, gudang di kawasan Dwi Kora, kawasan Merdeka, di kawasan Jalan Mayor Ruslan, dan terakhir di jalan Abusamah,” bebernya.
Terkait setelah berhasil menangkap satu pelaku, lanjut Aditya, Satreskrim Polrestabes Pelembang, sudah menetapkan status DPO kepada pelaku utama yang merupakan rekan Dandi yakni, Dede Saputra.

“Ini foto DPO Dede Saputra yang merupakan pelaku utama penembakan. Saya menyampaikan kepada semua masyarakat Sumsel yang mengetahui keberadaan pelaku Dede Saputra, warga Desa Campang Tiga, bisa memberikan informasi keberadaan pelaku,” harapnya, sambil mengatakan pihaknya akan menjamin indetitas pemberi informasi tersebut.
Sambung Aditya, kepada masyarakat Palembang juga yang sudah menjadi korban pelaku curanmor dan curas kedua ini, tentunya bisa menanyakan langsung ke Polrestabes Palembang guna menanyakan barang bukti yang amankan, atau perkembangan kasus ini.
“Ya silakan datang dan langsung menanyakan barang bukti yang diamankan,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, lebih jauh Aditya mengatakan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit motor Honda Beat Deluxe warna biru bernopol BG 3652 IAQ, baju kaos warna kuning dan helm warna hitam Lis putih yang digunakan pelaku.
“Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 353 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun dan UU darurat terkait kepemilikan senjata api, ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan, Dandi ketika perkara digelar hanya bisa mengakui perbuatannya. “Sudah 11 TKP. Saya sebagai pilotnya. Jadi ketika beraksi berdua, yang eksekutor yakni Dede serta melakukan penembakan,” akunya dengan kepala tertunduk malu.
Lanjut Dandi, setiap kali berhasil beraksi motor hasil kejahatan tersebut langsung dibawa ke Dusun. “Rata-rata kami jual Rp 3 juta setiap unit motor, uang pun kami bagi dua. Saya mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya. (ANA)

















