SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kasubnit Ipda Kristian, mengamankan DPO kasus pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih.
Pelaku bernama Topan (19), ditangkap petugas saat sedang nongkrong di depan SMA Negeri 19 Palembang di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika hendak ditangkap, warga tepi Sungai Ogan itu mencoba kabur. Sehingga dia diberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku merupakan DPO kasus pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih yang terjadi pada 11 Mei 2021, di komplek OPI tepi sungai ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapat anggota. Kemudian anggota pun langsung bergerak cepat ke tempat lokasi pelaku. Tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur hingga diberikan tindakan tegas,” ungkapnya, Jum’at (17/12/2021).
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. “Untuk bareng bukti yang aggota kita amankan tidak ada tapi telah kita sita pada perkara lain,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Topan saat diwawancarai wartawan hanya meringis kesakitan. (ANA)
Komentar