SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, menangkap satu dari tiga orang pelaku penodong dengan membawa senjata tajam (Sajam), Kamis malam (4/11/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelakunya masih di bawah umur yakni, DF (16), warga Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Dia melancarkan aksinya menodong korban M Anang Basri (22), bersama dua rekannya yang kini buron, Pebi dan Boski. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian menimpa korban saat berada di Seputaran Kambang Iwak, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, (1/10/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Berawal salah seorang pelaku yang berpura-pura meminjam korek api kepada korban.
Kemudian saat korban lengah, pelaku langsung menarik atau merampas ponsel merek Samsung A 51 yang dipegang korban dan langsung melarikan diri, korban berusaha mengejar pelaku. Namun salah satu pelaku lain mengeluarkan pisau, sehingga korban berhenti mengejar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan telah menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Benar, seorang pelaku Curas sudah tertangkap dan kini masih memburu 2 pelaku lainnya. Penangkapan sendiri berdasarkan laporan korban yang masuk, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku DF dan dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Jumat (5/11/2021).
Lanjut Tri, saat dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi pelaku DF mengakui perbuatannya melakukan Curas bersama dua rekannya (DPO). “Pelaku DF mengaku kepada anggota penyidik kita perannya saat beraksi menunggu diatas sepeda motor bersama Boski (DPO), sedangkan Pebi yang berperan merampas ponsel korban,” jelasnya.
Masih katanya, saat korban berusaha mengejar pelaku Pebi setelah merampas ponselnya berlari mengarah ke motor yang sudah ada dua pelaku menunggu, pelaku Boski yang diatas motor lalu mengeluarkan pisau dan mengacungkan kearah korban, sehingga korban tidak berani mendekat.
“Pelaku Boski mengeluarkan pisau saat korban mengejar pelaku, sehingga korban tidak berani mengejar pelaku. Pelaku mengacungkan pisau kearah korban sambil berkata saya bunuh kamu,” kata Kompol Tri Wahyudi.
Dari pengakuan pelaku DF juga bahwa ponsel milik korban tersebut mereka jual seharga Rp 1 juta. “Pelaku DF sendiri mendapatkan bagian dari menjual ponsel Rp 300 ribu, dan uang nya habis dipakai keperluan sehari hari. Atas ulahnya pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. 1 unit Hp samsung A51 warna hitam, 1 buah kotak Hp samsung A51 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna hitam milik pelaku, yang digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut. (ANA)
Komentar