Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Temukan BB di Bawah Pohon Sawo

- Redaksi

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengedar Narkoba satu ini, akhirnya berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Rabu petang (23/11/2022). Tersangka yakni Irvan Tayangan (24), warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis Sab sebanyak 5 bungkus dengan berat bruto 1,21 gram. Barang haram ini terbungkus dalam klip plastik bening.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, mengatakan benar seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan anggotanya.

“Saat tersangka diamankan kemudian kita kembangkan untuk mencari barang bukti, hasilnya ditemukan di depan rumah tersangka, tepatnya di bawah pohon Sawo sebanyak 1,21 gram,” ujar Kompol Mario Ivanry.

Lebih jauh dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di depan rumah tersangka.

“Kemudian pada 21 November, anggota melakukan penyelidikan. Didapati empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus Narkoba jenis Sabu yang terletak di halaman rumah tersangka Irvan, namun tersangkanya sudah dulu berhasil kabur,” jelas Kompol Mario Ivanry.

Lalu, masih kata Kompol Mario Ivanry bahwa dua hari kemudian anggota Satres Narkoba kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan  Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB