SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap dua kelompok kurir sabu-sabu yang berjumlah lima orang. Kelima kurir yang ditangkap masing-masing Rama Habibi, Mursalin, M Febrian, warga Jakarta dan Palembang, dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Muamar Mirza dan Al Muhajirin warga Aceh dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu. Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita sebanyak lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Kelimanya diringkus di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan bahwa penangkapan kelima tersangka berawal dari tersangka Rama Habibi yang terlebih dahulu ditangkap membawa satu kilogram sabu-sabu di dalam mobil Sigra warna hitam nopol BG 1167 OU.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan memperoleh informasi dari masyarakat adanya kurir yang membawa sabu-sabu dari Aceh via lintas barat Lubuklinggau,” ungkap Harissandi, Jumat (26/7/2024).
Saat melintas di wilayah Lubuklinggau satu mobil Toyota Innova Reborn nopol BL 1387 IY yang ditumpangi tiga orang melaju dengan kecepatan tinggi.
“Kami mencoba untuk mencegat mobil tersebut dan berniat mencegatnya di wilayah Sarolangun, Jambi kemudian kami minta bantuan Polres Lubuklinggau untuk mencegatnya di Lubuklinggau,” kata Harissandi.
Di tempat yang sama, anggota juga mencurigai sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Mobil tersebut ditumpangi dua orang Al Muhajirin dan rekannya.
“Akhirnya kedua mobil tersebut berhasil dicegat di Lubuklinggau Utara, saat digeledah anggota isi mobil ternyata masing-masing ada tiga kilo sabu-sabu dan satunya lagi membawa dua kilo sabu-sabu,” terang Harissandi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa barang haram tersebut diantar ke tujuan berbeda.
“Tiga kilogram sabu-sabu yang berasal dari Aceh rencananya akan dibawa ke Jakarta, sementara dua kilogram sabu-sabu akan dibawa ke Lubuklinggau,” jelas Harissandi.
Lebih lanjut Harissandi mengatakan bahwa komplotan tersebut sengaja memilih Jalan Lintas Barat untuk menghindari penyergapan anggota polisi di Jalan Lintas Timur.
“Mereka tahu kalau di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian, jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau,” tutur Harissandi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (ANA)
Komentar