Polisi Tahan Pemilik Bengkel Senjata Api Rakitan

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran Senjata api (Senpi) Rakitan dan menemukan bengkel atau tempat pembuatan Senjata Api (Senpi) rakitan yang berada di kota Palembang.

kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan Lokasi bengkel yang dijadikan tempat pembuatan senpi Rakitan tersebut ditemukan pada Rabu (26/2/2025) lalu, tepatnya berada di Jalan Sematang, Komplek Garden 1 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.

“Setelah meminta keterangan saksi saksi, serta dilakukan pendalaman dan penelusuran, kami mengamankan pemilik bengkel senpi bernama Ferdi Kusnaidi (48), di kediamannya yang berada di Jl Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Lanjut Harryo, pengungkapan lokasi pembuatan senpi rakitan ini bermula saat anggota unit reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang akan melakukan penangkapan pelaku penganiayaan di Sekitar TKP, Namun, pelaku saat itu berlari dan bersembunyi di sekitar Lokasi bangunan yang digunakan sebagai tempat pembuatan senpi rakitan.

“Saat itu petugas juga tak menyangka bangunan itu bengkel pembuatan n senjata, namun saat mencari cari pelaku penganiayaan disekitar TKP, petugas melihat hal yang janggal, sebab di TKP banyak sekali alat alat bengkel dan beberapa kerangka senpi rakitan yang belum jadi,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan bersama Ketua RT dan warga setempat, ternyata, Polisi menemukan berbagai alat serta bahan baku yang diduga digunakan untuk membuat senpi Rakitan.

Adapun barang bukti sebanyak 132 butir mata proyektil warna putih, 199 butir proyektil kuning, 4 buah bahan besi silender yang sudah dilubangi, 2 buah bahan besi silender, 3 buah kerangka senjata api rakitan yang belum jadi, 6 buah besi pelatuk senjata api rakitan, 3 buah selongsong peluru ramset.

“Lalu ditemukan juga 1 buah kotak warna silver berisi berbagai jenis mata bor, 1 set mesin bor duduk, 1 set mesin kalibrasi slinder, 1 mesin ragum kecil, 1 buah gergaji besi, 1 besi aluminium yang sudah dilubangi, 3 besi kuning bentuk segi enam, 1 buah besi bentuk segi empat, 1 buah besi bulat berujung runcing, dan 1 buah sarung pistol berwarna hitam,” katanya.

Harryo mengatakan jika pengungkapan ini merupakan salah satu capaian Polrestabes Palembang dalam mengungkap peredaran senjata api rakitan yang kerap digunakan pelaku kejahatan untuk mengancam korbannya.

“Maraknya peredaran Senpi di Kota Palembang ini mungkin ada kaitannya dengan tempat pembuatan senpi rakitan yang ternyata berada di kota Palembang itu sendiri, dalam beberapa bulan saja kita berhasil amankan 4 senpi rakitan dari berbagai kejahatan yang ada di kota Palembang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.

Sementara itu, Tersangka Ferdi Kusnaidi (48), pemilik bengkel yang diduga dijadikan tempat pembuatan senpi Rakitan mengelak jika bengkelnya dijadikan tempat memproduksi dan membuat senjata api rakitan. Ia berdalih, jika bengkel tersebut hanya digunakan untuk melakukan modifikasi mobil pribadi miliknya.

“Itu bengkel pribadi, semua alat alat bengke memang punya saya pak, tapi digunakan khusus untuk modifikasi mobil milik saya, bukan untuk pembuatan senpi,” akunya.

Ia juga tidak mengakui jika bahan baku serta kerangka senpi rakitan yang berada di dalam bengkelnya adalah miliknya. “Kalau senpi dan bahan bahan itu, yang ditemukan di dalam bengkel bukan punya saya pak, saya tidak tau punya siapa,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB