SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran dalam ungkap kasus Curanmor dengan jumlah 96 laporan polisi dalam kurun waktu 20 hari.
Dari jumlah motor sitaan hasil curian ini, sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat yang selaku pemilik sah motor.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan seluruh sepeda motor ini nantinya akan kita data, baik itu nomor rangka dan mesinnya.
“Selanjutnya, akan kita share di media sosial dan tentunya media massa untuk bisa memberikan mensosialisasi dan memberitahukan kepada masyarakat, apabila masyarakat bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan motor tersebut bisa langsung datang ke Polrestabes Palembang dan kita akan kembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).
Lebih jauh dikatakannya, sepeda motor ini bisa diambil masyarakat tanpa di pungut biaya apapun. “Gratis, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini. Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa kita setelah berhasil mengungkap kasus curanmor ini tentunya sepeda motor akan kita kembalikan. Dan tentunya sesuai dengan surat kepemilikannya,” tegasnya.
Ada tiga sepeda motor yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya yang masing-masing membuat laporan di Polsek setempat dan di Polrestabes Palembang.
Diantaranya yakni milik Melinda warga Kalidoni yang sepeda motornya hilang saat memarkirkan di toko, kemudian sepeda motor milik Junaidi warga Sukabangun yang kehilangan sepeda motor di kawasan KM 5, dan sepeda motor milik Septian yang dilaporkan hilang pada 5 November 2022.
Salah satu warga yang kembali mendapatkan sepeda motornya, Melinda sangat senang sekali mendapatkan lagi sepeda motornya yang hilang. “Senang pak dapat lagi sepeda motornya,” katanya.
Sepeda motornya hilang ketika hendak berbelanja di toko, hilang di parkiran. “Saat keluar toko motor yang terkunci stang sudah hilang,” jelasnya. (ANA)
Komentar