Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket yang Beraksi di 80 TKP

- Redaksi

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku Curanmor spesialis minimarket yang diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang sudah beraksi di 80 TKP. (Photo: Kiki Nardance)

Dua pelaku Curanmor spesialis minimarket yang diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang sudah beraksi di 80 TKP. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di area parkiran minimarket, sepeti Alfamart dan Indomaret.

Para pelakunya yakni inisial S warga Banyuasin dan A warga Palembang. Dia ditangkap beberapa waktu lalu, di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.

“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Selasa (15/11/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor, namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.

“Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,” katanya.

Dirinya menuturkan, bahwa untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi,” aku dia.

Kombes Pol Ngajib menuturkan, bahwa satu pelaku merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.

“Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut,” jelas Kombes Pol Ngajib disela-sela press realease di halamanan Mapolrestabes Palembang.

Untuk motor curiannya sendiri lanjut dia mengatakan, di jual pelaku dia di daerah Palembang maupun luar Palembang.

“Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru

Foto diduga Premanisme

Kota Palembang

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:05 WIB