Polisi Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Fasilitas Milik PT Pertamina

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Upaya percobaan pencurian fasilitas milik PT Pertamina berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial H akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H, S.I.K, M.I.K melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat pada 18 Januari 2026 oleh pelapor Taufiq, karyawan Pertamina.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalur pipa minyak RB-41 Lending, Dusun IV Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Dalam kejadian itu, pelaku diduga beraksi secara bersekutu dengan cara merusak pipa minyak berukuran 2 7/8 inci menggunakan gergaji besi dengan tujuan mencuri isi pipa. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian materil dan juga terganggunya operasional.

 

“Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara merusak pipa line minyak. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah,” ujar AKP Hutahaean.

 

Setelah melalui proses penyelidikan, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.trk. M.H Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi, S.H bersama personilnya untuk melakukan penangkapan. Pelaku H akhirnya berhasil ditangkap Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza Veloz, tabung asetilin, gergaji besi, tabung gas elpiji 3 kg, linggis, dodos, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.

 

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

 

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB