Polisi Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Fasilitas Milik PT Pertamina

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Upaya percobaan pencurian fasilitas milik PT Pertamina berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial H akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H, S.I.K, M.I.K melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat pada 18 Januari 2026 oleh pelapor Taufiq, karyawan Pertamina.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalur pipa minyak RB-41 Lending, Dusun IV Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Dalam kejadian itu, pelaku diduga beraksi secara bersekutu dengan cara merusak pipa minyak berukuran 2 7/8 inci menggunakan gergaji besi dengan tujuan mencuri isi pipa. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian materil dan juga terganggunya operasional.

 

“Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara merusak pipa line minyak. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah,” ujar AKP Hutahaean.

 

Setelah melalui proses penyelidikan, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.trk. M.H Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi, S.H bersama personilnya untuk melakukan penangkapan. Pelaku H akhirnya berhasil ditangkap Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza Veloz, tabung asetilin, gergaji besi, tabung gas elpiji 3 kg, linggis, dodos, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.

 

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

 

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Akses Warga Pulih, Jalan Jirak–Talang Mandung Diperbaiki
Sudah Termakan Usia, BBPJN: Jembatan Baruga Babat Toman Jadi Prioritas untuk Diganti
Lewat Program PKM, Pemkab Muba Siapkan Tenaga Kerja Bersertifikasi Nasional
Hadiri HUT Nasional, Bupati HM Toha Tohet Ingatkan Peran Vital Damkar, Satpol PP dan Linmas
Permen ESDM 14 Tahun 2025 Segera Di Implementasikan, Pengelolan Sumur Minyak Masyarakat Masuk Jalur Resmi
Rapat Finalisasi Digelar, Muba Matangkan Langkah Terapkan Permen ESDM 14/2025
Pemkab Muba Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran, Semua OPD Wajib Kawal Program Unggulan 
Pemkab dan DPRD Muba Gelar Evaluasi Pelaksanaan APBD Triwulan I Tahun Anggaran 2026, Tekankan Sinergi dan Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:03 WIB

Akses Warga Pulih, Jalan Jirak–Talang Mandung Diperbaiki

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:55 WIB

Polisi Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Fasilitas Milik PT Pertamina

Senin, 4 Mei 2026 - 21:45 WIB

Sudah Termakan Usia, BBPJN: Jembatan Baruga Babat Toman Jadi Prioritas untuk Diganti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:21 WIB

Lewat Program PKM, Pemkab Muba Siapkan Tenaga Kerja Bersertifikasi Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 15:08 WIB

Hadiri HUT Nasional, Bupati HM Toha Tohet Ingatkan Peran Vital Damkar, Satpol PP dan Linmas

Berita Terbaru