Polisi Amankan 5 Tersangka dan 6,5 Kilogram Sabu di Kampung Narkoba

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lagi-lagi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba di Jalan Pangeran Sido Ing (Psi) Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.

Polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial DN, FH, AD, JA dan MI. Selain itu, turut juga diamankan barang bukti 6,5 kilogram sabu-sabu serta uang tunai Rp14,5 juta.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi kejadian tersebut.

Baca Juga :  Tertidur Lelap, 5 Unit Hp Kasidi Raib Dicuri Maling

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Harryo, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (12/10) dini hari.

“Kita lakukan operasi subuh. Ada empat TKP yang semuanya ada dalam satu Lorong Cek Latah kawasan Tangga Buntung. Dalam satu lorong ini dihuni oleh beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pengedar narkoba,” kata dia saat pers rilis, Senin (16/10/2023).

Dia menyebutkan, ada tiga lokasi penggerebekan di dalam lorong tersebut. Di lokasi pertama mengamankan satu kilogram sabu, di lokasi kedua setengah kilogram sabu dan lokasi ketiga lima kilogram sabu-sabu.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Balapan Liar Ferrari Vs Pajero Diamankan Satlantas

“Dapat kami sampaikan, mereka menggunakan modus baru. Namun, tidak bisa kami sebutkan karena untuk proses penyelidikan. Mereka yang diamankan berstatus sebagai pengedar,” tambah dia.

Selain 6,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan, turut juga diamankan barang bukti berupa enam handphone, dua timbangan digital, dua unit sepeda motor dan dua bal plastik klip.

“Kita kenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

    Komentar