SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika antar Provinsi, dengan mengamankan dua orang tersangka yang menjadi pemasok besar sabu dari Riau. Kedua tersangka yang diamankan ialah M. Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29).
Kedua warga Jalan PSI Kenayan, RT 04, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus itu, ditangkap Anggota Unit 7 Satres Narkoba Polrestabes saat sedang menginap di salah satu hotel berbintang di Palembang.
Usai menangkap kedua pelaku, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Wahyu, di Jalan OPI Raya, Lorong Kalimantan 3, Kelurahan Jakabaring Palembang, pada Jum’at (3/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Dari penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus besar sabu yang dibungkus plastik Teh Guanying warna hijau. Masing-masing bungkus tersebut memiliki berat satu kilogram. Total, sabu yang diamankan seberat lima kilogram.
Tak hanya itu, Polisi juga turut mengamankan dua ball plastik kelip bening, satu timbangan digital, satu buah tas berwarna merah, satu Handphone merk Vivo milik tersangka Wahyu, satu Handphone merk Realmi milik Bayu, dan sunit unit motor Jupiter Z.
“Ini merupakan tangkapan narkoba dalam jumlah besar oleh Satres Narkoba dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Senin (6/12/2021).
Irvan menjelaskan, kedua tersangka memang sudah masuk dalam target operasi petugas kepolisian. Jejak keduanya dilacak melalui cyber investigation.
“Dua tersangka mulanya ditangkap di salah satu Hotel di Palembang, pada saat sedang liburan bersama keluarganya. Setelah kita tangkap di Hotel, lalu dilakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka,” jelas Irvan.
“Di sana ditemukan lima kilogram sabu dengan perkiraan harga mencapai Rp3,1 miliar, dan sejumlah barang bukti lainnya. Dengan pengungkapkan kasus ini, kita telah menyelamatkan anak bangsa dari pemakaian narkoba sebanyak 25 ribu jiwa,” tambahnya.
Menurut Irvan, penangkapan ini bukan pekerjaan instan, tetapi merupakan tindak lanjut dari ungkap kasus di kawasan Tangga Buntung. Setelah ini, Polisi akan terus mengejar pelaku yang menjadi bandar besar dari kedua tersangka.
“Jadi dua tersangka ini yang kita duga menjadi pemasok utama narkoba di wilayah Tangga Buntung, Kalidoni, Boom Baru, dan beberapa tempat lainnya di Palembang. Ini akan kembali kembangkan untuk mengungkap bandar besar dari keduanya,” tegasnya.
Di tempat sama, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, lima kilogram sabu yang ditemukan di dalam tas berwarna merah ini, berasal dari Kota Pekanbaru, Riau, yang akan diedarkan di Palembang.
“Kedua tersangka sudah dua bulan terakhir memasok sabu ke Palembang. Dalam dua bulan, tersangka sudah dua kali mengantarkan sabu dengan upah satu kali antar sebesar Rp5 juta. Mereka diberi tugas dari bandar besarnya inisial A yang saat ini sedang kita kejar,” ungkapnya.
“Atas ulahnya, kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Mario.
Kedua tersangka hanya tertunduk malu dan mengakui perbuatannya. (ANA)
Komentar