SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kericuhan yang terjadi di Palembang Icon Mall pada Senin (21/2/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, kini berbuntut panjang. Kericuhan yang disebabkan sekelompok oknum menyeret seseorang, diduga sebabkan karena adanya tagihan tunggakan mobil.
Untuk diketahui, kejadian viral yang telah beredar di sosial media memperlihatkan keributan di Palembang Icon Mall. Dalam video berdurasi 1 menit 60 detik yang beredar, terlihat seorang pria ditarik beberapa orang yang kemudian digiring keluar gedung Mal.
Kondisi pria yang ditarik sampai terduduk di depan lobi. Kejadian ini direkam seorang perempuan yang diduga merupakan rekan dari pria yang ditarik. Di dalam video, perempuan yang merekam kejadian tersebut berteriak meminta tolong agar rekannya itu diselamatkan.
Informasi yang didapat, orang yang tarik tersebut diduga merupakan oknum anggota Polri. Sementara sekelompok oknum lainnya merupakan pihak leasing. Kedatangan mereka ini ingin menarik mobil yang dibawa oknum polisi itu karena menunggak bayaran.
Pasca insiden ini, pada Selasa kemarin (22/2/2022), perwakilan dari PT Mata Elang Sumatera (MES) selaku penagih turut didampingi pihak PT Mega Finance Cabang Palembang, pun mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.
Kedatangan mereka ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, ingin melaporkan oknum polisi yang diduga menguasai unit kendaraan saat terjadinya keributan di pelataran Palembang Icon Mall, sekaligus debitur yang menunggak tagihan atas nama Suhendi.
Setelah PT MES, kini giliran oknum Polri yang menjadi korban pengeroyokan membuat laporan. Oknum polisi yang menjadi korban tersebut bernama Rehend (26), anggota Polri yang bertugas di Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dia secara resmi membuat laporan kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas tindak penganiayaan yang dia alami pada Selasa malam (22/2/2022).
“Saya tidak tahu apa-apa. Itu bukan mobil saya, cuma pinjam dari teman karena mobil saya lagi rusak. Tapi tiba-tiba saja saya dikeroyok seperti yang di video viral itu,” kata Rehend, saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Mengenai mobil yang dibawanya sudah menunggak pembayaran, Rehend dengan tegas membantah bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan ke dirinya. Rehend mengaku, bahwa dia tidak tahu apa-apa mengenai persoalan mobil tersebut dikarenakan memang bukan miliknya.
“Waktu saya di Mal, mereka itu tidak tahu kenapa tiba-tiba langsung narik saya. Nyerobot langsung mau ngambil mobil. Saya heran, makanya saya suruh ke Pos Satpam untuk nelpon si pemilik mobil. Tapi mereka tidak mau dan langsung mau ambil mobil, ya saya tolak,” jelasnya.
Menurut Rehend, ada sekitar sembilan orang pria yang mendatanginya pada saat itu. Tanpa menunjukkan bukti apapun, mereka langsung saja berniat mengambil mobil yang dibawa Rehend.
Bahkan sempat ada yang mengaku sebagai anggota polisi saat tindak pengeroyokan itu terjadi. “Saya sudah bilang saya ini anggota. Terus ada di antara mereka bilang, saya juga anggota. Kamu tidak menghargai saya, ada statemennya begitu. Ada saksinya, Satpam juga dengar,” terangnya.
Saat cekcok terjadi, sempat ada di antara mereka yang berhasil merampas kunci dari mobil bermasalah itu. Namun Rehend kembali mengambilnya, sehingga keributan tak bisa dihindari.
“Waktu saya lagi menuju ke Pos Satpam, disitu saya langsung ditarik terus dikeroyok seperti yang ada dalam video viral itu,” ujarnya.
Dari kejadian itu, Rehend mengaku bahwa ia mengalami keseleo di bagian jari manis sebelah kiri, lebam di bagian tangan dan lecet di sejumlah bagian tubuhnya.
Karena Rehend tidak terima dengan apa yang ia alami, Rehend langsung melakukan visum di Rumah Sakit Myria Palembang, dan kemudian langsung membuat laporan kepolisian dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kejadiannya memang satu hari sebelum videonya viral. Saya baru lapor soalnya badan sakit-sakit semua. Tapi malam tadi saya sudah visum di RS, memang mau saya laporkan mereka,” ujarnya.
Diketahui, bahwa perwakilan dari pihak debt collector sudah lebih dulu mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel untuk membuat laporan yang diduga untuk melaporkan Rehend, atas persoalan terkait mobil bermasalah tersebut.
Rehend sendiri bingung mengapa malah dirinya yang justru dilaporkan. Dia meyakini bahwa dirinyalah yang menjadi korban dalam persoalan ini.
“Mereka ke Propam saya tidak tahu kenapa, mungkin mereka panik saya ngelapor. Jadinya mau ikut melapor juga. Tapi kan lucu. Saya ini korban kok saya yang dilaporkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Rendi, koordinator collection Mega Finance Cabang Palembang, telah lebih dulu membuat laporan ke Propam Polda Sumsel, usai mendapatkan kuasa dari PT MES. Dia menyebut, dalam hal ini pihaknya melaporkan oknum anggota Polri yang terlibat, sekaligus debitur yang menunggak tagihan atas nama Suhendi.
“Kami datang kesini sesuai laporan dari PT MES yang menyebutkan bahwa unit kendaraan bukan lagi di tangan debitur. Tapi sudah berada di bawah penguasaan orang lain yang diduga oknum polisi,” ungkapnya.
Rendi bilang, unit mobil yang coba ditarik adalah Honda Mobilio dengan nomor polisi B 1024 PIJ. Kendaraan tersebut dibeli secara kredit sejak tahun 2017 dengan tenor selama empat tahun. Hingga kini baru dibayar enam bulan sejak awal pembelian.
Mereka mendapat informasi nomor polisi tersebut kini sudah pindah tangan. “Untuk angsuran pertama di bulan Mei 2017. Kendaraan baru dibayar selama enam kali. Setelah itu tidak lagi bayar,” ujarnya.
Akan tetapi, laporan mereka belum dapat diterima lantaran belum ada surat kuasa dari kantor pusat Mega Finance di Jakarta. “Kita akan berkoordinasi dengan pusat untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya. (ANA)
Komentar