Polemik Hibah Eks Kantor Dinsos, Wakil Rakyat Diminta Tinjau Keputusan Bupati

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Aset daerah Pemerintah Kabupaten (pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dihibahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung yang tidak jelas, dipertanyakan Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.

Sehubungan dengan lahan dan bangunan eks Kantor Bupati/Dinas Sosial yang sekarang dihibahkan ke Kejaksaan Negri Kayuagung, IWO Indonesia Kabupaten OKI bersama masyarakat, mengadakan aksi damai di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (7/8/2023).

Adapun dalam aksi damai yang dilakukan IWO Indonesia bersama elemen masyarakat, yang disampaikan Ali Aman, selaku ketua IWO OKI, menolak pemindah tangan aset daerah ke institusi Kejaksaan Negeri Kayuagung.

“Kami meminta kepada anggota dewan untuk meninjau kembali keputusan hibah yang dilakukan Iskandar selaku Bupati, dan mendesak DPRD untuk mengunakan hak interpelasi atau hak angketnya terhadap hibah lahan dan bangunan aset daerah Kabupaten OKI,” serunya, dalam aksi yang di gelar.

Selain pihak IWO Indonesia, dalam aksi damai di depan kantor DPRD OKI ini, turut serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Lembaga Pusat kajian strategis pemantau kebijakan Badan publik (PUSKAPTIS).

Dalam orasinya, Ketua PUSKAPTIS, Harry Putra, menyampaikan, pihaknya menilai pemindahan tangan Barang milik Daerah berupa Tanah dan bangunan tersebut, terindikasi tidak berdasarkan Aturan yang berlaku yaitu Permendagri No 19 tahun 2016 BAB III pasal 9 ayat (1) dan (2) huruf (e).

“Pemindahan tangan barang milik Daerah tidak dibenarkan tanpa adanya tahapan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan, dan harus melalui persetujuan DPRD,” ungkapnya.

Anggota DPRD OKI dari Fraksi Golkar, M. Akbar, didampingi anggota dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Jhoni Tharmos, yang menemui langsung peserta aksi mengatakan, dirinya tidak mengetahui mengenai aset daerah yang dihibahkan.

Setelah menemui rekan media, dia mengajak beberapa pewakilan wartawan dari IWO Indonesia dan LSM untuk duduk bersama membahas permasalahan ini di ruang rapat.

“Saya baru tahu hal ini dari rekan-rekan hari ini, tentang adanya hibah yang dilakukan Pemkab OKI, dalam hal ini Bupati Iskandar kepada Kejaksaan Kayuagung, menyangkut eks lahan dan bangunan kantor Bupati lama/Kantor Dinas Sosial OKI. Nanti kami akan memangil pihak terkait khususnya pemkab OKI,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah
Rombak 115 Pejabat, Bupati OKI Ingin Bangun Tim Kerja Solid
Dinas PUPR Kabupaten OKI Turunkan Alat Berat, Bersihkan Tumpukan Sampah Gulma di Jembatan Belanti
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara, Catat PNBP Senilai Rp1,23 Miliar
Ratusan Pekerja Sawit di OKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
OKI Mart Keliling Sediakan Pangan Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok saat Ramadan
Retribusi Tak Capai Target, Dishub OKI Ganti Pengelola Parkir Pasar Shopping Kayuagung
Festival Rumah Peradaban ke-6: Beri Pemahaman Tentang Ketahanan Pangan Terhadap Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:53 WIB

Rombak 115 Pejabat, Bupati OKI Ingin Bangun Tim Kerja Solid

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:48 WIB

Dinas PUPR Kabupaten OKI Turunkan Alat Berat, Bersihkan Tumpukan Sampah Gulma di Jembatan Belanti

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:03 WIB

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara, Catat PNBP Senilai Rp1,23 Miliar

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:42 WIB

Ratusan Pekerja Sawit di OKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru