Polemik Hibah Eks Kantor Dinsos, Wakil Rakyat Diminta Tinjau Keputusan Bupati

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Aset daerah Pemerintah Kabupaten (pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dihibahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung yang tidak jelas, dipertanyakan Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.

Sehubungan dengan lahan dan bangunan eks Kantor Bupati/Dinas Sosial yang sekarang dihibahkan ke Kejaksaan Negri Kayuagung, IWO Indonesia Kabupaten OKI bersama masyarakat, mengadakan aksi damai di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (7/8/2023).

Adapun dalam aksi damai yang dilakukan IWO Indonesia bersama elemen masyarakat, yang disampaikan Ali Aman, selaku ketua IWO OKI, menolak pemindah tangan aset daerah ke institusi Kejaksaan Negeri Kayuagung.

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Desa Pengarayan

“Kami meminta kepada anggota dewan untuk meninjau kembali keputusan hibah yang dilakukan Iskandar selaku Bupati, dan mendesak DPRD untuk mengunakan hak interpelasi atau hak angketnya terhadap hibah lahan dan bangunan aset daerah Kabupaten OKI,” serunya, dalam aksi yang di gelar.

Selain pihak IWO Indonesia, dalam aksi damai di depan kantor DPRD OKI ini, turut serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Lembaga Pusat kajian strategis pemantau kebijakan Badan publik (PUSKAPTIS).

Dalam orasinya, Ketua PUSKAPTIS, Harry Putra, menyampaikan, pihaknya menilai pemindahan tangan Barang milik Daerah berupa Tanah dan bangunan tersebut, terindikasi tidak berdasarkan Aturan yang berlaku yaitu Permendagri No 19 tahun 2016 BAB III pasal 9 ayat (1) dan (2) huruf (e).

Baca Juga :  Hibah Eks Kantor Dinsos OKI Tuai Polemik, Dinilai Kontroversial

“Pemindahan tangan barang milik Daerah tidak dibenarkan tanpa adanya tahapan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan, dan harus melalui persetujuan DPRD,” ungkapnya.

Anggota DPRD OKI dari Fraksi Golkar, M. Akbar, didampingi anggota dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Jhoni Tharmos, yang menemui langsung peserta aksi mengatakan, dirinya tidak mengetahui mengenai aset daerah yang dihibahkan.

Setelah menemui rekan media, dia mengajak beberapa pewakilan wartawan dari IWO Indonesia dan LSM untuk duduk bersama membahas permasalahan ini di ruang rapat.

Baca Juga :  Melancong ke Desa Sugih Waras, Dua Tempat Wisata Ini Wajib Anda Kunjung

“Saya baru tahu hal ini dari rekan-rekan hari ini, tentang adanya hibah yang dilakukan Pemkab OKI, dalam hal ini Bupati Iskandar kepada Kejaksaan Kayuagung, menyangkut eks lahan dan bangunan kantor Bupati lama/Kantor Dinas Sosial OKI. Nanti kami akan memangil pihak terkait khususnya pemkab OKI,” jelasnya. (ANA)

    Komentar