SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga warga Kota Medan dan satu asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel, karena kedapatan membawa 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 4.010 butir pil ekstasi. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Muratara.
Keempat tersangka yakni Iskandar, Jhonathan, dan DP. Ketiganya merupakan warga asal Medan yang membawa sabu dari Kota tempat mereka tinggal.
Satu di antaranya yakni DP merupakan anak dibawah umur yang sudah dilimpahkan prosesnya ke tahap 2. Sementara Farizal, warga Muratara yang menjemput dan mengarahkan ketiga tersangka ke tempat pemesan.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menjelaskan, ketiganya ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun – Lubuk Linggau Kabupaten Muratara, pada Sabtu, 23 September 2023.
“Sebelumnya, anggota menerima informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara sekitar pukul 03.00 WIB. Dari situ anggota sudah stand by di lokasi,” jelas Harissandi, Rabu (11/10/2023).
Kata Harissandi, ketiga tersangka membawa sabu dan pil ekstasi menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ. Barang bukti narkoba itu disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan di kursi belakang.
“Saat disetop anggota dan digeledah ada tas ransel dan ketika ditanya isinya, ternyata narkoba, barang tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas,” kata Harissandi.
Jhonathan dan Iskandar mengaku bahwa pengantaran barang haram tersebut perintah oleh seseorang bernama Dani. “Awalnya barang haram itu diantar ke Provinsi Jambi. Namun, tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara,” aku Jonathan.
Ketiganya menggunakan mobil rental untuk membawa narkoba. “Awalnya mau ke Jambi tapi diganti ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani, sehari Rp400 ribu, ” ungkap Jonathan.
Kata Jonathan, dirinya mendapat upah Rp25 juta jika berhasil mengantar barang tersebut. “Upahnya Rp25 juta dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (Dicky) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu hanya lewat telepon saja,” tutur Jonathan.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup/mati. (ANA)
Komentar