Polda Sumsel Ringkus Predator Jalanan Berkedok Travel, Pelaku Rampok dan Cabuli Penumpang

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan pihak Polda Sumsel. (Foto: Polisi)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan pihak Polda Sumsel. (Foto: Polisi)

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Ditreskrimum menangkap tersangka kasus target operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026 yang melakukan penculikan, perampasan, dan kekerasan seksual di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

 

Penyidik meringkus tersangka S.B. (41) setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas kabupaten.

 

Pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi tertanggal 3 Februari 2026, 15 Februari 2026, dan 24 Februari 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dalam aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis Avanza untuk menawarkan tumpangan kepada korban perempuan yang menunggu kendaraan umum. Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku langsung menguasai situasi dengan cara mengancam, melakban mata dan tangan korban, serta memaksa korban menyerahkan PIN ATM dan akses mobile banking.

 

Pada kejadian pertama, tersangka memaksa korban P. (55) memberikan PIN ATM dengan ancaman kekerasan. Pelaku kemudian menarik uang korban sebesar Rp9.150.000 dan meninggalkan korban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

 

Pada kejadian kedua, tersangka bersama rekannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26) di dalam kendaraan dengan menggunakan ancaman senjata tajam. Pelaku kemudian menurunkan korban setelah melakukan tindak pidana tersebut.

 

Selanjutnya pada laporan ketiga, pelaku menutup mata korban S. (38), mengikat tangan korban, lalu memaksa korban membuka aplikasi mobile banking. Pelaku mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak diketahui korban.

 

Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka. Petugas membuntuti kendaraan pelaku hingga wilayah OKU Timur dan melakukan penghadangan. Setelah sempat berupaya melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil petugas amankan di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III.

 

Penyidik langsung membawa tersangka ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan intensif. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial J. (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.

 

Penyidik menyita satu unit mobil Avanza warna abu-abu, satu bilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan jalanan.

 

“Polda Sumsel bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegas Nandang, Sabtu (28/2/2026).

 

Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.

 

“Penindakan ini sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan rasa aman masyarakat di Sumatera Selatan,” kata Nandang singkat.

Penulis : Uci

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru