Polda Sumsel Limpahkan Kasus Willie Salim ke Polrestabes Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus Willie Salim terkait rendang 200 kilogram yang hilang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang akan dilimpahkan ke Polrestabes Palembang. Pelimpahan kasus tersebut karena dinilai merusak citra nama baik Kota Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, ada tiga laporan polisi (LP) telah diterima di Polda Sumsel. Yakni dua pihak dari Advokat Ryan Gumay Lawfirm dan Agung Wijaya, serta seorang konten kreator Palembang bernama Rondoot.

Maka dari itu, semua laporan itu disatukan dan akan ditindaklanjuti oleh Polrestabes Palembang terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Merasa Dipermalukan Konten Willie Salim, Warga Palembang Lapor ke Polda Sumsel

“Nanti saya akan minta semua laporan yang muncul itu disatukan, dalam artian TKP-nya berada di wilayah Polrestabes Palembang. Biar Polrestabes saja yang menangani,” ungkap Andi, Kamis (27/3/2025).

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm serta tiga saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan selama hampir 12 jam, dari pukul 15.30 hingga 03.30 WIB, Selasa (25/3) lalu.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Gorontalo Jemput Paksa Tersangka Korupsi Puluhan Miliar

“Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga saksi terkait laporan terhadap Willie Salim,” ungkap Dwi.

Selanjutnya kata Dwi, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Willie Salim. Namun, penyidik perlu mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

“Saat ini, kami masih mendalami keterangan saksi sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk pemanggilan terlapor,” kata Dwi. (ANA)

    Komentar