Polda Sumsel Dalami Kasus Dugaan Anggota Polisi Dikeroyok 9 Oknum Debt Collector

Kriminal38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rehend (26), oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang debt collector dari pihak leasing. Pengeroyokan ini diduga disebabkan oleh adanya tunggakan mobil yang belum dibayar.

Kericuhan ini sebelumnya terjadi di Palembang Icon Mall pada Senin (21/2/2022), sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian viral yang beredar di sosial media itu, memperlihatkan seorang pria ditarik beberapa orang yang kemudian digiring keluar gedung Mal.

Pria yang menjadi korban pengeroyokan itu diketahui merupakan anggota polisi bernama Rehend. Korban dianiaya oleh sembilan orang sekaligus yang diduga dilakukan oknum debt collector.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pencurian 18 Tabung Gas, Polisi Amankan Dua Pelaku

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Jika ada kesalahan dari oknum polisi yang bersangkutan, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dan jika terbukti adanya tindakan pengeroyokan, maka pengeroyok akan disangkakan pasal 170 KUHP.

“Jika ada keselahan dari oknum anggota polisi yang bersangkutan, maka akan diperoses sesuai aturan yang berlaku. Namun jika terbukti ada tindak pengeroyokan, maka harus bertanggungjawab dan akan diperoses sesuai dengan pasal 170 KUHP,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga :  Diancam dengan Golok, Perempuan Ini hanya Bisa Terdiam saat Ponselnya Dicuri

Menurut Supriadi, sudah jelas bahwa yang mempunyai kewenangan adalah pihak leasing sesuai dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, pemilik kendaraan juga punya hak yang sama, selama belum ada keputusan pengadilan maka belum bisa ditarik pihak leasing.

“Kalau dulu debt colector banyak memanfaatkan jasa polisi untuk menarik kendaraan, namun sekarang sudah tidak bisa lagi karena hal itu sudah ada aturannya,” terang Supriadi.

Terkait anggota polisi tersebut telah melaporkan peristiwa pengeroyokan, baginya itu sah-sah saja. “Nanti kita lihat unsurnya dulu. Kalau tidak terpenuhi maka akan kita tolak. Akan tetapi jika terpenuhi akan kita proses karena polisi juga punya hak yang sama untuk melapor,” tuturnya. (ANA)

    Komentar