PN Palembang Eksekusi Lahan, Kuasa Hukum Termohon Tempuh Jalur Hukum

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi lahan seluas 1073 meter di kawasan pinggir jalan Angkatan 45 Kota Palembang, pada Kamis (8/12/2022).

Dari pantauan di lapangan terlihat eksekusi lahan seluas 1073 tersebut dihadiri oleh pihak juru sita PN Palembang bersama pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang, serta turut dihadiri termohon eksekusi Martina Umar dan pemohon eksekusi Gunawan keduanya masing masing didampingi tim kuasa hukum.

Saat dikonfirmasi kuasa hukum Martina Umar, Nurmalah, bersama timnya di kantornya, terkait eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Palembang, ia mengatakan adapun menjadi penoloakan eksukusi tersebut, bahwa sertifikat pihak pemohon eksekusi No.2398 sudah dibatalkan dan dicabut dari peredaran.

“Bahwa diatas tanah yang akan dieksekusi sudah terbit SHM No. 03 Martina Umar (Klien/Termohon eksekusi) dan sampai sekarang sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan dan masih terdaftar di BPM Kota Palembang sesuai pendaftaran tanah Tanggal 2 Juni 2022,” ucapnya.

Nurmala menjelaskan, adanya gugatan pemohon eksekusi pihak Tamrin yang minta pengosongan/eksekusi ditolak oleh pengadilan sampai ke MA dan sudah inkra bahwa putusan PN Palembang yang dijadikan dasar untuk eksekusi adalah Non Exutable karena diatas tanah tersebut sudah terbit SHM No. 03 atas nama kliennya.

Sedangkan SHM No. 2398 atas nama Koko Tamrin sudah dibatalkan dan sudah dihapus haknya sesuai Pasal 52 jo pasal 55 dan penjelasan dari PP R.I No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,bahkan  sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Berbunyi “Sertifikat yang timbul selama lebih dari 5 tahun dengan adanya unsur itikat baik, maka tidak dapat diganggu gugat. Bahwa SHM No.03 atas nama klien kita sudah berumur 22 tahun dan tidak pernah dibatalkan dan disanggah oleh pemohon eksekusi atau siapa pun.

“Jelas kami akan melakukan langka hukum perdata maupun pidana kepada pihak pihak terkait dalam pelaksanaan eksekusi ini,” tegasnya.

Kemudian Nurmalah mengimbau kepada masyarakat agar lahan yang di eksekusi tersebut, jangan dibeli karena berproses hukum.

Sementara itu pihak pemohon Eksekusi Gunawan melalui tim kuasa hukumnya Prof DR Suhandi Cahaya SH MH mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan ini karena klien kami telah memenagkan gugatan.

“Eksekusi ini sudah lama tertunda selama 27 tahun dan hari ini sudah dilakukan,” tuturnya, saat dikonfirmasi di lapangan. (ANA)

    Komentar