PJ Gubernur: Aturan Ada Sanksi Sudah Ada yang Melanggar Bakal di Sanksi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Menjelang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar ketentuan Pilkada di wilayah itu.

“Aturan sudah ada, pengawasan sudah ada, pembinaan dan mengingatkan sudah dilakukan oleh Sekda,” ujar Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Jum’at (12/9/2024).

Ia mengatakan agar semua pihak melaporkan jika menemukan ASN yang tidak netral. Sebab, aturan terkait netralitas sudah diatur oleh pemerintah.

“Jika melanggar dan bisa dibuktikan akan ada sanksi sesuai aturan yang sudah ada. Jika ada fakta di lapangan dan betul-betul terbukti tidak netral akan kita proses,” katanya.

Ia menjelaskan dalam penetapan daerah rawan Bawaslu RI menyebut ada 7 indikator, yakni keberadaan calon petahana, calon yang memiliki hubungan kekerabatan dan calon yang memiliki hubungan kekerabatan antar wilayah.

Lebih lanjut, adanya rotasi jabatan potensi KTP ganda serta kepengurusan ganda Parpol. Semakin banyak kejadian (indikator) maka makin tinggi kerawanan suatu wilayah.

“Terkait netralitas ASN, kita kan selalu mengingatkan, lakukan pembinaan dan segala macamnya,” tegasnya.

Sementara soal rotasi jabatan, dia mengungkapkan belum terpantau dan adanya laporan jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan di Pilkada dalam pergeseran pejabat yang dilantik.

“Masih sesuai rotasi jabatan, mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Semuanya masih sesuai karena efektivitas kerja harus dilakukan ya kita lakukan,” ungkap dia.

    Komentar