SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rutin digelar setiap tanggal 17 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dalam hal ini, Edward mengingatkan kembali agar seluruh ASN dilingkungan Pemprov Sumsel untuk senantiasa hidup disiplin dimanapun berada.
Menurutnya, sebagai ASN harus memahami peraturan perundang-undangan, utamanya yang menyangkut soal peraturan disiplin PNS sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS,” ujar Edward, Kamis (17/4/2025).
Ia mengatakan sebagai pegawai yang digaji oleh negara, sudah sepatutnya menghindari segala tindakan dan perbuatan yang menjurus pada pelanggaran disiplin yang akan berdampak negatif terhadap kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
“Terlebih bagi yang bersangkutan akan menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, tercorengnya nama baik pribadi dan keluarga di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, Edward juga menyinggung soal emansipasi wanita, terkait dengan hari Kartini yang akan diperingati pada 21 April 2025 mendatang.
“Peringatan Hari Kartini merupakan wujud penghormatan atas jasa-jasa Raden Ajeng (R.A) Kartini yang telah menjadi pelopor pendidikan bagi wanita di Indonesia. Sosoknya mampu mendobrak pandangan zaman terhadap keterbatasan akses perempuan terhadap dunia pendidikan. Jasa-jasa Kartini yang sangat berharga terhadap kemajuan bangsa mengantarnya ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, Jasa R.A Kartini sebagai pejuang Emansipasi wanita di Indonesia tentunya patut kita junjung tinggi sebagai salah satu bentuk perjuangan pembebasan dan pemberdayaan perempuan dari berbagai bentuk penindasan, diskriminasi, dan ketidaksetaraan gender.
“Emansipasi wanita tersebut, mencakup kesetaraan hak perempuan Indonesia, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, maupun pendidikan, sehingga perempuan dapat mencapai potensi penuh mereka tanpa batasan gender. Kita patut bersyukur apa yang diperjuangkan dan dicita-citakan oleh R.A Kartini sudah banyak yang terealisasi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan seperti yang kita lihat sekarang ini,” ucap dia. (Tia)
Komentar