SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yakni Dismar, Hendra Sofiyan, Ahmad Solihin, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, pada persidangan Kamis (22/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam Amar Putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Mengadili dan Menjatuhkan terhadap terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, ketiga terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH. Dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023, terdakwa Dismar, terdakwa Hendra dan terdakwa Ahmad Solihin, datang kerumah Sdr Akib (DPO), yang beralamatkan di jalan Kapten Rohani Kadir Kel. Talang Putri Kec. Plaju Palembang.
Setibanya di sana ketiga terdakwa duduk di belakang rumah Sdr Akib (DPO) untuk istirahat.
Selanjutnya Sdr Akib (DPO) menemui ketiga terdakwa dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu, maka ketiga terdakwa langsung melakukan patungan uang untuk membeli.
Setelah terkumpul uang tesebut dengan jumlah Rp 65 000. Kemudian Akib (DPO) pergi keluar sebentar, tak lama kemudian Akib (DPO) datang kembali dengan membawa Narkotika jenis sabu
Setelah ketiga terdakwa tersebut mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu dari Akib (DPO), kemudian ketiga terdakwa langsung mengonsmsi atau menghisab Narkotika jenis sabu sabu tersebut.
Tidak lama kemudian datanglah Anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa tersebut
Sebelumnya, anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang beralamat di Jalan Kapten Robani Kadir Talang Putri Kec. Plaju Palembang, sering dijadikan tempat pesta Narkoba jenis sabu-sabu
Atas kejadian itu ketiga terdakwa langsung diamankan ke Polsek Plaju Palembang dengan barang bukti 1 (Satu) bungkus sabu dengan berat 0,15 gram . (*)
Komentar