Baliho Caleg Serukan Ajakan Memilih Sebelum Masa Kampanye Siap-siap Kena Sanksi

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Pasca ditetapkannya Pemilu 2024 dengan cara proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu oleh mahkamah kontitusi, tidak sedikit membuat para bakal calon legislatif (Caleg), mulai bergegas memasang spanduk ataupun baliho.

Seperti yang terlihat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, sejumlah spanduk dari Caleg mulai bermunculan dengan slogan ajakan masing-masing.

Perlu diketahui, untuk saat ini belum memasuki jadwal kampanye. Jadi dalam bentuk apapun seorang bakal Caleg ataupun partai yang memasang spanduk ajakan untuk memilih (berkampanye) itu belum diperbolehkan alias dilarang.

Jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa satu tahun penjara dan denda uang maksimal Rp12 juta.

Ketua Bawaslu Empat Lawang Rudianto mengungkapkan, selama itu dalam bentuk sosialisasi tidak ada larangan. Yang pada prinsipnya selama spanduk belum ada ajakan untuk dipilih dan meminta dukungan, tidak ada larangan.

“Kalau sudah ada ajakan dapat dikategorikan kampanye. Untuk sekarang belum masuk pada jadwal kampanye. Artinya kalau curi start kampanye itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya, ketika dihubungi via WhatsApp.

Sementara itu, dengan tegas Rudianto mengatakan, bagi yang melanggar dan memasang spanduk ajakan untuk memilih ataupun curi start, itu dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan tentang Pemilu.

“Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 492 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk setiap peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat 2, di pidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB