Baliho Caleg Serukan Ajakan Memilih Sebelum Masa Kampanye Siap-siap Kena Sanksi

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Pasca ditetapkannya Pemilu 2024 dengan cara proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu oleh mahkamah kontitusi, tidak sedikit membuat para bakal calon legislatif (Caleg), mulai bergegas memasang spanduk ataupun baliho.

Seperti yang terlihat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, sejumlah spanduk dari Caleg mulai bermunculan dengan slogan ajakan masing-masing.

Perlu diketahui, untuk saat ini belum memasuki jadwal kampanye. Jadi dalam bentuk apapun seorang bakal Caleg ataupun partai yang memasang spanduk ajakan untuk memilih (berkampanye) itu belum diperbolehkan alias dilarang.

Jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa satu tahun penjara dan denda uang maksimal Rp12 juta.

Ketua Bawaslu Empat Lawang Rudianto mengungkapkan, selama itu dalam bentuk sosialisasi tidak ada larangan. Yang pada prinsipnya selama spanduk belum ada ajakan untuk dipilih dan meminta dukungan, tidak ada larangan.

“Kalau sudah ada ajakan dapat dikategorikan kampanye. Untuk sekarang belum masuk pada jadwal kampanye. Artinya kalau curi start kampanye itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya, ketika dihubungi via WhatsApp.

Sementara itu, dengan tegas Rudianto mengatakan, bagi yang melanggar dan memasang spanduk ajakan untuk memilih ataupun curi start, itu dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan tentang Pemilu.

“Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 492 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk setiap peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat 2, di pidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB