SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Banyaknya perusahaan tambang batubara di Kecamatan Merapi Area, rupanya membuat ngiler sejumlah mayarakat. Terutama masyarakat yang berada di sekitar area pertambangan. Apalagi keuntungan dari perusahaan hasil mengeruk kekayaan alam ini, belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Masyarakat di tingkat bawah, hanya menerima sebagian kecil, dari keuntungan yang dikeruk oleh perusahaan.
Baru-baru ini, ada aktivitas penambangan diduga ilegal yang dilakukan masyarakat. Tepatnya di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan. Persisnya di lahan milik masyarakat, yang masuk dalam Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ). Masyarakat yang berkedok tergabung dalam salah satu Koperasi Unit Desa (KUD) ini, sengaja lakukan aktivitas penambangan dengan dalih tambang rakyat.
“Itu ilegal, jadi ranahnya pihak kepolisian. Kalau soal izin, harus ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan di kita. Jika diteruskan, tentu akan menimbulkan dampak lingkungan,” tegas Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Lahat, Eddy Suroso ST MSi, Kamis (3/11/2022).
Temuan di lapangan, Rabu (2/11) kemarin aktivitas penambangan ilegal sudah tidak lagi terlihat. Namun apakah aktivitas penambangan ilegal itu akan sepenuhnya berhenti atau tidak, belum bisa dipastikan. Sebelumnya pihak kepolisian sudah ke lokasi, dan mengimbau masyarakat tidak meneruskan aktivitas tersebut. Dua hari terakhir, ada dua alat berat yang diturunkan untuk meratakan tanaman dan mengeruk batubara di lokasi itu. Apalagi di lokasi itu, hanya membutuhkan sekitar 2 meter galian, batubara sudah terlihat dengan jelas.
“Sudah kita cek dan imbau, untuk menghentikan kegiatannya. Jika masih, pihak-pihak terkait akan diundang untuk dipintai klarifikasinya,” kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara STr K MSi.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Betung, Warsan mengaku baru mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal itu. Karena sebelumnya belum ada satu pun yang berkoordinasi dengan pemerintah desa. Ia sudah menyarankan, kepada masyarakat untuk menghentikan niatnya meneruskan aktivitas penambangan ilegal itu. “Itu ilegal. Apalagi lokasinya di pinggir pemukiman warga. Aktifitas penambangan ini tidak main-main, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, dan bisa merugikan masyarakat banyak,” kata Warsan.
Komentar