Persoalan Lahan Warga dengan Perusahaan, Polsek Lakukan Mediasi

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tebing Tinggi memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi, dengan PT SMS.

Polsek Tebing Tinggi memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi, dengan PT SMS.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Tebing Tinggi memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi, dengan PT SMS.

Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan itu, bertempat di ruang kerja Kapolsek Tebing Tinggi, dan bertindak selaku mediator Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh.

Poses mediasi dihadiri RC perusahaan perkebunan PT SMS, perwakilan PT SMS, Kades Tanjung Kupang Baru, Kadus III Desa Tanjung Kupang Baru, kuasa hukum warga pemilik lahan, serta beberapa perwakilan warga Desa Tanjung Kupang Baru.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilaksanakan tersebut, menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya pihak perusahaan perkebunan PT SMS bersedia melakukan ganti rugi kepada warga pemilik lahan yang mengklaim lahannya digarap oleh perusahaan sebesar Rp5 juta per hektar, sesuai dengan kesepakatan yang pernah disetujui pada tahun 2013.

“Proses pembayaran akan dilakukan apabila pendataan pemilik lahan yang klaim sudah lengkap dan dilakukan pengukuran serta verifikasi di lapangan untuk menentukan jumlah ganti rugi kepada pemilik lahan,” katanya.

Dalam hal ini, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh menghimbau agar masyarakat dan perusahaan tetap terjalin kerjasama yang baik. Baik itu antara perusahaan dan perangkat Desa Tanjung Kupang Baru juga bersama pihak keamanan Polri dan TNI.

“Kerja sama ini diperlukan saat melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan ganti rugi lahan yang diklaim warga, agar segala prosesnya berjalan dengan lancar,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB