Persoalan Lahan Warga dengan Perusahaan, Polsek Lakukan Mediasi

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tebing Tinggi memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi, dengan PT SMS.

Polsek Tebing Tinggi memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi, dengan PT SMS.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Tebing Tinggi memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi, dengan PT SMS.

Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan itu, bertempat di ruang kerja Kapolsek Tebing Tinggi, dan bertindak selaku mediator Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh.

Poses mediasi dihadiri RC perusahaan perkebunan PT SMS, perwakilan PT SMS, Kades Tanjung Kupang Baru, Kadus III Desa Tanjung Kupang Baru, kuasa hukum warga pemilik lahan, serta beberapa perwakilan warga Desa Tanjung Kupang Baru.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilaksanakan tersebut, menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya pihak perusahaan perkebunan PT SMS bersedia melakukan ganti rugi kepada warga pemilik lahan yang mengklaim lahannya digarap oleh perusahaan sebesar Rp5 juta per hektar, sesuai dengan kesepakatan yang pernah disetujui pada tahun 2013.

“Proses pembayaran akan dilakukan apabila pendataan pemilik lahan yang klaim sudah lengkap dan dilakukan pengukuran serta verifikasi di lapangan untuk menentukan jumlah ganti rugi kepada pemilik lahan,” katanya.

Dalam hal ini, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh menghimbau agar masyarakat dan perusahaan tetap terjalin kerjasama yang baik. Baik itu antara perusahaan dan perangkat Desa Tanjung Kupang Baru juga bersama pihak keamanan Polri dan TNI.

“Kerja sama ini diperlukan saat melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan ganti rugi lahan yang diklaim warga, agar segala prosesnya berjalan dengan lancar,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB