Persagi Emban Tugas Berat Atasi Masalah Stunting dan Kekurangan Gizi

kesehatan71 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – M. Lubis kembali terpilih sebagai Ketua Persatuan Ahli Gizi (Persagi) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2022-2026. Lubis terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persagi Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (18/12/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Lubis disepakati pemilik suara dari 17 DPC Persagi dari Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

“Dalam pelaksanakan Musda rekan-rekan pengurus cabang sepakat untuk meminta saya kembali memimpin Persagi lima tahun mendatang,” ujar Lubis, yang saat ini menjabat Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Juga :  Bayi Lahir dengan Dua Kepala dan Satu Tubuh, Meninggal

Dijelaskannya, Musda Persagi 2021 ini mengusung tema Persagi Jaya dengan komitmen Persagi Cerdas, Persagi Sehat, Persagi Bahagia dan Persagi Bersinergi.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pengurus yang selama ini menjadi garda terdepan dalam program Persagi Sumsel. Semoga kedepan dapat lebih bersinergi untuk kemajuan Persagi. Terpenting dapat berbuat untuk masyarakat seiring dengan visi misi organisasi,” kata Lubis.

Ketua Umum DPP Persagi, Kombes Pol Rudatin mengatakan, terpilihnya kembali Lubis sebagai Ketua DPD Sumsel sesuai kesepakatan hak suara dan berdasarkan aturan mekanisme yang ada di organisasi.

Baca Juga :  Bayi Lahir dengan Dua Kepala dan Satu Tubuh, Meninggal

“Selamat dan Sukses kepada yang terpilih. Semoga Persagi Sumsel lebik baik lagi dan dapat melanjutkan serta menuntaskan program sebelumnya terkait persoalan gizi ini,” kata Rudatin.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan Musda tersebut agar menjadi momentum para ahli gizi untuk menunjukan eksistensinya di tengah masyarakat dalam bidang kesehatan.

Menurutnya, tugas dan tantangan profesi ahli gizi kedepan semakin berat dalam mengatasi masalah stunting atau kekurangan gizi. Rudatin berharap, kepada Ketua terpilih dapat bersinergi dengan Pemerintah dan organisasi profesi lainnya dalam hal memperkuat organisasi Persagi.

Baca Juga :  Bayi Lahir dengan Dua Kepala dan Satu Tubuh, Meninggal

“Organisasi Persagi ini harus kuat. Ini cikal bakal, karena dalam ketentuan Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2014 sudah jelas diatur terkait gizi. Sampai dengan saat ini saja anggota Persagi sudah berjumlah 40 ribu lebih anggota dan tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Rudatin. (ANA)

    Komentar