Perkara TPPU Hasil Penjualan Narkotika, Jango Dituntut 5 Tahun Penjara

Hukum36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rendra Antonni alias Jango, terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,2 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Kiagus Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/9/2023).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa Rendra Antonni telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan TPPU dengan cara mengalihkan, menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset milik terdakwa.

Baca Juga :  Pakai Pelat Palsu, Lima Motor Anggota Disita Si Propam Polrestabes Palembang

Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa sudah pernah di hukum. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1,2 miliar,” ujar JPU, saat membacakan tuntutan.

Penuntut umum juga menuntut agar barang-barang yang disita oleh penyidik yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.

Baca Juga :  Penyalur BBM Ilegal Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dirampas untuk negara.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Nurmalah ketua tim penasehat hukum Rendra Antonni akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. (ANA)

    Komentar