Perkara Komplotan Bandar Sabu Dilimpahkan ke Kejari Pagar Alam

Hukum, Pagar Alam46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Berkas perkara komplotan narkoba target operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam pada Rabu (19/10/2022), sekira pukul 19.00 WIB. Berkas diserahkan Penyidik Berantas BNNP Sumsel didampingi Kepala BNN Pagar Alam.

Pelimpahan berkas perkara ini berserta tiga tersangkanya, SG (35) warga Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, SP (23), warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, dan IC (24), warga Dusun Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara.

Kepala BNN Kota Pagar Alam Andi Kurniawan mengatakan, jika sebelumnya para tersangka ditetapkan tahanan penyidik BNN. “Para tersangka kita limpahkan setelah berkas perkaranya dinilai lengkap,” katanya, Jum’at (21/10/2022).

Baca Juga :  Kapolri Lantik Sembilan Kapolda Baru, Termasuk Kapolda Sumsel

Kajari Pagar Alan Kasi Intelijen Lutfi Fresly  membenarkan, telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN Sumsel.

“Berkas perkara ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejati Sumsel terhadap tersangka Sigit dan kawan-kawan,” terangnya.

Luthfi mengatakan, para tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang diserahkan berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu.

“Kasus ini berhasil diungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam pada 25 Juni 2022. Tiga komplotan narkoba berhasil diciduk tim gabungan BNN Sumsel dan BNN Kota Pagar Alan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolri Lantik Sembilan Kapolda Baru, Termasuk Kapolda Sumsel

Sebelumnya, terungkap bisnis peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni komplotan SG ini setelah Call Center BNN mendapatkan laporan adanya transaksi narkotika di kawasan Pagar Gading.

Berbekal informasi itu, langsung ditindaklanjuti bekerjasama dengan BNN Sumsel melakukan penggerebekan di kediaman tersangka SG. Tersangka diduga bandar. Di lokasi petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi dan paketan sabu siap edar.

Temuan sejumlah barang bukti ini di sejumlah tempat di dalam rumah tersangka SG. Ada yang disembunyikan di ruang keluarga, di kamar belakang dan tesangka SG sempat membuang barang bukti ke saluran got di luar rumah. Karena kedatangan petugas BNN sempat diketahui tersangka. (ANA)

    Komentar