Perkara Dugaan Selingkuh, Dua Oknum Polisi Segera di Sidang

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan. (Photo: Istimewa)

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan oleh dua orang oknum petugas kepolisian, Briptu MD dan Briptu LA.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022). Fandie menjelaskan, dalam tahap II pelimpahan untuk para tersangka kepada jaksa, Kejari dalam perkara tersebut akan dilakukan terlebih dahulu terhadap tersangka LA pada Senin 12 Desember 2022.

“Hari ini kita lakukan tahap II penyerahan tersangka berinisial MD, sekaligus barang bukti dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang,” kata Fandie.

Fandie menerangkan pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA melaporkan kepada pihak Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kedua tersangka.

Perbuatan tersebut, dikatakan Fandie dilakukan oleh para tersangka pada 2 Juli 2022 lalu di salah satu hotel ternama di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, sekira pukul 13.30 WIB tepat di kamar nomor 719 lantai 7.

“Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel  sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang, keduanya berpangkat Briptu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, atas perbuatan para tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan telah disangkakan dengan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

“Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan berkas perkaranya akan segera kita limpah ke Pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru