Perkara Dugaan Selingkuh, Dua Oknum Polisi Segera di Sidang

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan. (Photo: Istimewa)

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan oleh dua orang oknum petugas kepolisian, Briptu MD dan Briptu LA.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022). Fandie menjelaskan, dalam tahap II pelimpahan untuk para tersangka kepada jaksa, Kejari dalam perkara tersebut akan dilakukan terlebih dahulu terhadap tersangka LA pada Senin 12 Desember 2022.

“Hari ini kita lakukan tahap II penyerahan tersangka berinisial MD, sekaligus barang bukti dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang,” kata Fandie.

Fandie menerangkan pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA melaporkan kepada pihak Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kedua tersangka.

Perbuatan tersebut, dikatakan Fandie dilakukan oleh para tersangka pada 2 Juli 2022 lalu di salah satu hotel ternama di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, sekira pukul 13.30 WIB tepat di kamar nomor 719 lantai 7.

“Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel  sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang, keduanya berpangkat Briptu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, atas perbuatan para tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan telah disangkakan dengan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

“Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan berkas perkaranya akan segera kita limpah ke Pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB