Perkara Dugaan Selingkuh, Dua Oknum Polisi Segera di Sidang

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan oleh dua orang oknum petugas kepolisian, Briptu MD dan Briptu LA.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022). Fandie menjelaskan, dalam tahap II pelimpahan untuk para tersangka kepada jaksa, Kejari dalam perkara tersebut akan dilakukan terlebih dahulu terhadap tersangka LA pada Senin 12 Desember 2022.

“Hari ini kita lakukan tahap II penyerahan tersangka berinisial MD, sekaligus barang bukti dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang,” kata Fandie.

Fandie menerangkan pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA melaporkan kepada pihak Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kedua tersangka.

Perbuatan tersebut, dikatakan Fandie dilakukan oleh para tersangka pada 2 Juli 2022 lalu di salah satu hotel ternama di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, sekira pukul 13.30 WIB tepat di kamar nomor 719 lantai 7.

“Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel  sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang, keduanya berpangkat Briptu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, atas perbuatan para tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan telah disangkakan dengan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

“Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan berkas perkaranya akan segera kita limpah ke Pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya. (ANA)

    Komentar