SUARA PUBLIK.ID, MUBA- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengimbau bagi masyarakat yang hendak menitipkan anak sebaiknya di TPA resmi alias legal.
Imbauan ini menyusul adanya TPA yang diduga belum memiliki izin resmi yakni TPA Kasih Bunda dari pemerintah setempat namun telah beroperasi.
Dihubungi perilah tersebut, kepala dinas di DPPPA dr. Sharllie Esa Kenedy melalui Kabid PPA Muba Irfan menyebut ada satu TPA yang belum memiliki izin beroperasi namun sudah melakukan aktivitas menerima penitipan anak.
Pihaknya sendiri telah melakukan sidak dan pengawasan langsung ke salah satu TPA yang ditenggarai belum memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba.
Tak hanya itu, DPPPA Muba juga telah menyurati TPA yang dimaksud. Dalam surat DPPPA Kabupaten Muba dengan nomor surat B-800/598/DPPPA/2025 perihal Himbauan untuk segera melengkapi izin Operasional TPA Kasih Bunda yang ada di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu.
“Dari DPPPA Kabupaten Muba sudah melakukan pengawasan langsung tanggal 13 November 2025, bahwa TPA Kasih Bunda belum memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang berwenang,” ujar Irfan.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, kendati belum melengkapi perizinan namun hasil pengawasan pihaknya TPA Kasih Bunda telah menerima penitipan anak. Tercatat ada 9 anak yang dititipkan pada TPA tersebut.
“Sebelum perizinan tersebut terbit, diharapkan TPA Kasih Bunda tidak melakukan aktivitas sebagaimana mestinya, karena itu jelas melanggar,” tegasnya.
Kepada masyarakat DPPPA Kabuoaten Kabupaten Muba mengimbau untuk selektif dalam memilih TPA, karena menyangkut pendidikan dan keselamatan anak.
“ ini kan menyangkut keselamatan anak anak yang dititipkan, kalau tidak resmi dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab,” tutup Irfan.

















