Perampok Sadis yang Tembak Mati Korbannya Ditangkap

Kriminal39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit III Jatanras Polda Sumsel bersama Polres OKI, berhasil menangkap pelaku perampokan yang hendak mengantar istrinya untuk mengurus berkas pendaftaran CPNS.

Diketahui, ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan ini, yakni Hasanedy (29) dan Afdian yang melakukan aksi perampokan terhadap Budi Satmoko (35) di Jalan Poros Desa Cahya Makmur Kecamatan Lampuing, Kabupaten OKI, pada Selasa (25/1/2022) sekira pukul 06.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, tersangka Afdian saat itu terpaksa ditembak mati lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap Polda Lampung di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, Sumsel.

Baca Juga :  Pemuja Lem Aibon Diciduk Bawa Celurit

Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, saat itu korban bersama anak dan istrinya sedang melintas di daerah Lempuing dan telah diikuti kedua pelaku. Kemudian korban bersama anak dan istrinya langsung dicegat oleh kedua korban.

“Setelah itu korban terlibat cekcok dengan kedua pelaku, hingga akhirnya pelaku melakukan penembakan terhadap korban tepat didepan anak dan istri korban,” ungkap Anwar, Kamis (10/2/2022).

Hasanedy ditangkap di daerah Jakarta Selatan yang sedang melarikan diri. “Saat ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Zulfikar Nekat Bobol Rumah Demi Uang USG Istri

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jaket dan helm milik tersangka yang meninggal dunia. Selain itu berhasil juga mengamankan barang bukti motor milik pelaku yang meninggal dan tiga buah senpi yang dipakai kedua pelaku untuk melakukan perampokan.

“Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau seumur hidup atau penjara setara 20 tahun,” ungkapnya.

Anwar juga mengatakan, bahwa wilayah hukum Sumsel harus bersih dari pelaku begal. “Kami akan melakukan tindakan yang tegas karena mereka sudah merugikan dan meresahkan masyarakat yang menghilangkan nyawa orang dan menghilangkan harta benda milik orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Curi Pompa Air, Dua Sekawan Diciduk Polisi

Sementara tersangka Hasanedy mengakui jika motor korban ia jual bersama temannya. “Dari menjual motor tersebut saya mendapatkan uang Rp1,5 juta. Uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang,” ungkapnya.

Ia juga mengakui, jika selama dalam pelarian di Jakarta ia bekerja sebagai  sales untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya di jakarta bekerja sebagai sales untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (ANA)

    Komentar