Per 2025 Rute Tiga Koridor Feeder LRT Palembang Diperpanjang

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkutan Feeder LRT Palembang di pangkalan koridor 1 Komplek Griya Revari. (Foto: Tia)

Angkutan Feeder LRT Palembang di pangkalan koridor 1 Komplek Griya Revari. (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT Transportasi Global Mandiri sebagai operator layanan angkutan feeder LRT Palembang menyebutkan per 2025 rute operasional layanan pada tiga koridor diperpanjang.

“Pada tahun 2025 ini ada tiga koridor Feeder LRT yang diperpanjang, yakni koridor 1 Komplek Griya Revari-Stasiun LRT Asmara Haji-Center Park KM 12, koridor 3 perumahan Mega Asri, koridor 6 RSUD Siti Fatimah-Sukawinatan-Jalan Noerdin Pandji,” ujar Manager PT Transportasi Global Mandiri Fajar S Wahyudi, Kamis (23/1/2025).

Fajar mengungkapkan mengatakan perpanjangan rute itu guna memperluas jangkauan feeder LRT dalam mengangkut penumpang.

“Untuk jumlah armada feeder LRT Palembang yang beroperasi sebanyak 51 unit,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pada Tahun 2024 Feeder LRT Palembang memiliki 7 koridor, yaitu koridor 1 Komplek Griya Revari-Stasiun LRT Asmara Haji, koridor 2 Stasiun LRT Asrama Haji-Sematang Borang, dan koridor 3 Stasiun Asrama Haji-Talang Betutu.

Kemudian, koridor 4 Stasiun Polrestabes Palembang-Perumahan OPI, koridor 5 Stasiun LRT DJKA-Tegal Binangun, koridor 6 RSUD Siti Fatimah-Sukawinatan, dan koridor 7 Stadion Kamboja-Bukit Siguntang.

Ia mengatakan untuk rencana penambahan jumlah koridor ataupun armada feeder LRT Palembang di tahun ini, pihaknya belum menerima informasi hal tersebut.

“Untuk rencana pemberlakuan tarif untuk angkutan feeder LRT Palembang di tahun ini juga masih belum ada. Sehingga, angkutan feeder LRT Palembang masih gratis untuk masyarakat karena disubsidi Balai Pengelolaan Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPKARSS) dan Pemkot Palembang,” kata dia. (Tia)

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru