Penyidik PPA Polres OI Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi UMP

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara korban S, Dr Conie Pania Putri SH. (Photo: Kiki Nardance)

Pengacara korban S, Dr Conie Pania Putri SH. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dugaan pelecehan kasus seksual yang dialami mahasiswi KKN UMP inisial S di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (29/8/2025) lalu, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) telah memeriksa 14 saksi dan segera melakukan gelar perkara.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum korban S dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri SH, usai melakukan koordinasi dengan Penyidik dan Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir, Senin (15/12/2025).

“Ya hari ini kita dari LBH Bima Sakti di Polres OI menindaklanjuti perkara yang kita pegang disini. Dugaan pelecehan seksual atas korban inisial S,” ujar Conie kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Lanjut Conie menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik dan juga Kanit PPA Satreskrim Polres OI tentang tindak lanjut dari penanganan kasus ini.

“Tadi kita mendapatkan informasi dari penyidik dan Kanit PPA bahwa semua saksi telah diperiksa, memang ada sedikit kendala karena saksinya banyak dan tempatnya yang berbeda – beda sehingga membutuhkan waktu yang lumayan panjang,” jelas dia.

Sambung Conie bahwa, intinya semua berjalan baik dan tidak ada masalah lagi hanya menunggu waktu untuk dilakukan gelar perkara.

“Karena ada penambahan saksi lagi dari korban dan terlapor, jadi hari ini kita menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terakhir. Dan sekarang sudah tidak ada lagi penambahan saksi, dengan total saksi yang diperiksa ada 14 orang,” katanya.

Conie berharap karena perkara ini sudah menjadi atensi publik dan juga berjalan cukup lama. Jadi, kami meminta agar bisa dipercepat dan penahanan tersangka secepatnya dilakukan.

“Biar menjadi contoh dan juga efek jera, apalagi ini Pasal 289 KUHP perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun, ketika sudah ditetapkan gelar perkara penyidik berwenang untuk menahan tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muklis melalui Kanit PPA, Ipda Fitra, membenarkan adanya kedatangan kuasa hukum korban S dugaan perkara pelecehan seksual.

“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi, baik itu saksi dari pihak Korban dan Terlapor, pasal yang disangkakan Pasal 289 KUHP,” katanya, saat diwawancarai, Senin (15/12), di ruang kerjanya.

Diketahui, peristiwa pelecahan seksual dialami korban S terjadi usai mengikuti rapat bersama karang taruna mengenai acara penutupan HUT RI dan penutupan program KKN, Jumat (29/8/2025) dini hari.

Rapat berakhir korban pergi ke kamarnya, dan saat didalam kamar tersebut korban diduga mengalami pelecehan seksual dari dua pelaku inisial HT (Ketua Karang Taruna) dan SK (Oknum Kepala Dusun). (ANA)

Berita Terkait

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Berita Terbaru

Sumsel

Jejak Kecil di Atas Lima Nilai

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:52 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Landasan Pembentukan Karakter Diri

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:48 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Awal Saya sebagai Mahasiswa

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:45 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:43 WIB

Sumsel

Pancasila dan Kehidupan Saya

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:40 WIB