SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Darwin alias Sangkut (42), terhadap tetangganya Anwar (55), di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sabtu (9/10/2021).
Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolrestabes Palembang itu, untuk melengkapi berkas perkara hingga mengetahui secara pasti kronologi pembunuhan. Di mana, terdapat 19 adegan diperagakan tersangka saat membunuh Anwar dengan dicangkul, yang berlangsung pada Rabu (22/9/2021).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa rekonstruksi yang digelar untuk melengkapi berkas dan juga mencari kebenaran terhadap keterangan yang didapatkan, baik dari pelaku hingga saksi-saksi di lapangan.
“Jadi ada 19 adegan yang kita libatkan langsung pelaku dan saksi-saksi di lapangan. Hasilnya, nanti sebagai pelengkap berkas tahap satu yang diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Pelaku sendiri terlibat penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan sebuah cangkul. “Untuk motifnya yaitu dendam, karena sebelumnya pelaku kesal di maki korban, saat pelaku meminta uang kepadanya. Saat melihat korban duduk sendirian di TKP timbul niat untuk melakukan aksi pembunuhan,” jelasnya.
Masih katanya, untuk barang bukti sudah diamankan satu buah alat cangkul, satu buah topi warna abu abu. “Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara diatas 8 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Kakak korban, Badar mengatakan, rekontruksi yang dilakukan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. “Rekonstruksi yang digelar ini sesuai dengan kejadian sebenarnya. Kita berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kejahatannya. Bila perlu hukuman mati,” tegasnya. (ANA)
Komentar