Pengendara Wajib Tertib! Satlantas Terapkan ETLE Hand Held

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polrestabes Palembang melihatkan alat penilang digital. (Photo: Kiki Nardance)

Satlantas Polrestabes Palembang melihatkan alat penilang digital. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satlantas Polrestabes Palembang menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini Polri telah mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held, sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta, melalui Wakasat Lantas, AKP Sayyid Malik Ibrahim. Dia mengatakan, bahwa ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan petugas di lapangan untuk merekam secara langsung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

“Seluruh proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar AKP Sayyid, kepada wartawan, Jum’at (30/1/2026) di TMC Polrestabes Palembang.

Lebih jauh AKP Sayyid menjelaskan jika jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Hand Held antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang membahayakan keselamatan.

“Mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas, kemudian data tersebut diverifikasi melalui sistem back office ETLE. Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi dan penyelesaian denda melalui mekanisme yang telah ditentukan,” bener dia.

Masih kata AKP Sayyid mengatakan bahwa, tujuan utama penerapan ETLE Hand Held bukan semata – mata untuk menindak, melainkan sebagai upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang dapat ditekan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat – surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Lebih jauh AKP Sayyid menyatakan, bahwa tilang menggunakan handphone (hp) atau ETLE Hand Held ini merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Polri melalui Ditlantas. “Penggunaannya kami melaksanakan secara Patroli, jadi tilang ini tidak seperti konvensional yang harus memakai buku kemudian disampaikan kepada pelanggarnya. Kami hanya melaksanakan patroli kemudian di foto, atas pelanggaran yang fatalitas,” ungkapnya.

Penerapan sendiri, kata AKP Sayyid, akan dimulai pada tanggal 2 Februari 2026. “Untuk saat ini ETLE Hand Held sudah ada 2 unit untuk Polrestabes Palembang dan 2 Polda Sumsel,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

OTT Lagi, Pola Korupsi Masih Sama Fitra Sebut Ini Mencederai Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Daerah
Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK
Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital
Stafsus Gubernur Sumsel Mukhlis: Masyarakat Jangan Terpancing Isu Sara
Terdakwa Penipuan dengan Jaminan Sertifikat Palsu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Setelah Dua Hari Dicari, Bocah Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Mengapung 1,5 Kilometer dari Lokasi Awal
Heboh Motor Hilang di RS Bhayangkara Palembang, Rekaman CCTV Perlihatkan Pria Berhelm Keluar Bawa Motor
Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Kolam 

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WIB

OTT Lagi, Pola Korupsi Masih Sama Fitra Sebut Ini Mencederai Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:43 WIB

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Stafsus Gubernur Sumsel Mukhlis: Masyarakat Jangan Terpancing Isu Sara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WIB

Terdakwa Penipuan dengan Jaminan Sertifikat Palsu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:20 WIB

Setelah Dua Hari Dicari, Bocah Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Mengapung 1,5 Kilometer dari Lokasi Awal

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Senin (9/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:43 WIB