Pengendara Wajib Tertib! Satlantas Terapkan ETLE Hand Held

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polrestabes Palembang melihatkan alat penilang digital. (Photo: Kiki Nardance)

Satlantas Polrestabes Palembang melihatkan alat penilang digital. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satlantas Polrestabes Palembang menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini Polri telah mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held, sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta, melalui Wakasat Lantas, AKP Sayyid Malik Ibrahim. Dia mengatakan, bahwa ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan petugas di lapangan untuk merekam secara langsung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

“Seluruh proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar AKP Sayyid, kepada wartawan, Jum’at (30/1/2026) di TMC Polrestabes Palembang.

Lebih jauh AKP Sayyid menjelaskan jika jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Hand Held antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang membahayakan keselamatan.

“Mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas, kemudian data tersebut diverifikasi melalui sistem back office ETLE. Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi dan penyelesaian denda melalui mekanisme yang telah ditentukan,” bener dia.

Masih kata AKP Sayyid mengatakan bahwa, tujuan utama penerapan ETLE Hand Held bukan semata – mata untuk menindak, melainkan sebagai upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang dapat ditekan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat – surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Lebih jauh AKP Sayyid menyatakan, bahwa tilang menggunakan handphone (hp) atau ETLE Hand Held ini merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Polri melalui Ditlantas. “Penggunaannya kami melaksanakan secara Patroli, jadi tilang ini tidak seperti konvensional yang harus memakai buku kemudian disampaikan kepada pelanggarnya. Kami hanya melaksanakan patroli kemudian di foto, atas pelanggaran yang fatalitas,” ungkapnya.

Penerapan sendiri, kata AKP Sayyid, akan dimulai pada tanggal 2 Februari 2026. “Untuk saat ini ETLE Hand Held sudah ada 2 unit untuk Polrestabes Palembang dan 2 Polda Sumsel,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Menjadi Pribadi yang Berkarakter Melalui Pancasila 

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:21 WIB

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB